hukum-kriminalitas

Usut Kasus Pengeroyokan dan Pelecehan Seksual, Undip Bentuk Tim Kode Etik dan Tegaskan Beri Sanksi Tegas pada Para Pelakunya

Kamis, 5 Maret 2026 | 06:24 WIB
ilustrasi kekerasan

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami patah tulang hidung, gegar otak, serta gangguan saraf mata kiri. Ia sempat dirawat di RS Banyumanik 2 sebelum dirujuk ke RS Bina Kasih Ambarawa hingga 21 November 2025. Trauma berat yang dialami membuat korban memilih cuti kuliah.Baca Juga: Niat Baik Berujung Tuduhan, Warga Makassar Dicap Penculik Usai Amankan Anak Hilang

Kampus Bentuk Tim Kode Etik

Menanggapi dugaan aksi main hakim sendiri tersebut, Undip menyatakan penyesalan mendalam dan memastikan akan melakukan penelusuran menyeluruh.

“Terkait dugaan tindakan penganiayaan dan main hakim sendiri, universitas sangat menyesalkan kejadian tersebut dan akan menindaklanjuti secara serius dan komprehensif,” tegas Nurul.Baca Juga: Detik-Detik Pidato Terakhir Ali Khamenei Sebelum Gugur, Sindir AS Menuju Kehancuran

Sebagai langkah konkret, pihak kampus telah membentuk Tim Kode Etik untuk mengawal proses pemeriksaan. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas akan dijatuhkan tanpa pandang bulu.

Universitas juga menegaskan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan penanganan pidana kepada aparat berwenang.

“Universitas menghormati dan mempercayai proses hukum yang sedang berjalan, serta akan terus memantau agar berlangsung objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak,” pungkasnya.*Baca Juga: Roti Berjamur hingga Kurma Berulat, Program MBG di Temanggung Disetop Sementara

Halaman:

Tags

Terkini