hukum-kriminalitas

Kasus Guru Honorer Probolinggo Dihentikan, Publik Soroti Rasa Keadilan

Rabu, 25 Februari 2026 | 16:27 WIB
Menyoroti guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur yang menjadi tersangka usai diduga rangkap jabatan jadi pendamping lokal desa. (Instagram.com/@undercover.id)

Probolinggo, SUARA PEMBARUAN - Kasus yang menjerat guru honorer berinisial MHH di Probolinggo, Jawa Timur, belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Sorotan publik muncul setelah proses hukum terhadapnya dinilai memunculkan polemik terkait rasa keadilan.

MHH sebelumnya diproses secara pidana karena diduga merangkap pekerjaan sebagai guru tidak tetap sekaligus pendamping lokal desa (PLD). Dalam unggahan akun Instagram @undercover.id, Rabu, 25 Februari 2026, disebutkan bahwa nilai yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp118 juta, yakni honor yang diterimanya selama periode 2019–2022 dan 2025 dan dianggap sebagai potensi kerugian negara.

Kasus tersebut memicu reaksi warganet. Sebagian publik menilai fenomena guru honorer yang merangkap pekerjaan bukan hal baru, melainkan upaya bertahan hidup di tengah keterbatasan penghasilan. Perdebatan pun berkembang, termasuk soal konsistensi penegakan hukum.

Penyidikan Dihentikan

Perkembangan terbaru, penyidikan terhadap MHH resmi dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah perkara diambil alih dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa MHH telah dikeluarkan dari Rutan Kraksaan pada Jumat, 20 Februari 2026.

“Perkara tersebut telah diambil alih oleh Kejati Jawa Timur dan per hari ini penyidikannya dihentikan,” ujarnya kepada awak media di Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.

Sempat Jadi Sorotan DPR

Sebelumnya, kasus ini juga menjadi perhatian DPR RI. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menilai langkah penetapan tersangka perlu dikaji ulang.

Menurutnya, jaksa seharusnya mempertimbangkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, khususnya terkait unsur kesengajaan dalam suatu tindak pidana.

Ia berpendapat, dalam kasus tersebut terdapat kemungkinan MHH tidak mengetahui larangan rangkap jabatan. Jika terdapat kesalahan administratif, penyelesaian dinilai cukup dengan pengembalian salah satu honor kepada negara.

“Tidak serta-merta harus diproses secara pidana,” tegasnya.

Kasus ini pun kembali memantik diskusi luas mengenai kesejahteraan guru honorer, regulasi rangkap jabatan, hingga pendekatan hukum yang dianggap perlu lebih proporsional terhadap pelanggaran administratif di sektor publik.

Terkini