hukum-kriminalitas

Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Memanas: Jaksa Klaim Proses Sah, Kuasa Hukum Sebut Cacat Formil

Senin, 6 Oktober 2025 | 21:40 WIB
Menyoroti tuntutan jaksa dalam sidang praperadilan eks Mendikbud, Nadiem Makarim di PN Jakarta Selatan, pada Senin, 6 Oktober 2025. (Dok. Kejagung)

 

 

Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Anwar Makarim, kembali menjadi sorotan publik setelah sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 6 Oktober 2025.

Dalam sidang lanjutan tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka telah dilakukan secara sah dan sesuai prosedur hukum.


Jaksa menjelaskan, penyidik sudah tiga kali memeriksa Nadiem sebagai saksi sebelum status tersangka disematkan, yakni pada 23 Juni, 15 Juli, dan 4 September 2025.

Tak hanya itu, Kejagung mengklaim memiliki empat alat bukti kuat yang menjadi dasar penetapan mantan CEO Gojek tersebut sebagai tersangka dalam proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbud.

Berikut rangkuman poin penting dalam sidang praperadilan yang kini menjadi pusat perhatian publik.

Jaksa: Penetapan Sudah Sah dan Terukur

Jaksa menegaskan bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka tidak dilakukan secara terburu-buru, melainkan setelah penyidik memperoleh bukti yang sah dan cukup.

“Pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka telah terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi,” ujar jaksa di hadapan hakim tunggal PN Jakarta Selatan.

Menurut jaksa, penetapan tersebut didukung oleh keterangan ahli, surat, dan barang bukti elektronik yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam proyek pengadaan laptop di lingkungan Kemendikbud.

Empat Bukti Kuat Versi Kejagung

Dalam persidangan, jaksa menegaskan telah mengantongi empat alat bukti utama sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP.

“Penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, bahkan lebih dari dua alat bukti,” tutur jaksa.

Empat bukti yang dimaksud mencakup:

Halaman:

Tags

Terkini