Semarang, suarapembaruan.news - Polda Jateng mengungkap kasus pornografi anak yang dirilis tepat pada Peringatan Hari Anak Nasional 2024 yang jatuh pada 23 Juli.
Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap pelaku RS (30) warga Kebumen, beserta sejumlah barang bukti terkait penyebaran konten-konten pornografi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan maraknya penyebaran video pornografi anak-anak.
"Laporan masyarakat kita tindak lanjuti dengan penelusuran di media sosial. Hasil penelusuran dari Tim Siber menemukan satu akun Facebook dengan nama 'Pemersatu Bangsa' dan mengarah pada pelaku berinisial RS," ungkap Kombes Pol Dwi Subagio.
Pelaku RS menggunakan modus operandi dengan mengarahkan calon pembeli konten video asusila untuk bergabung menjadi anggota grup Telegram serta memberikan teknis pembayarannya.
Para calon member grup kemudian dibagi menjadi beberapa kategori sesuai kebutuhan calon pembeli, mulai dari Rp100 ribu untuk konten asusila pemeran dewasa hingga Rp300 ribu untuk konten asusila anak di bawah umur.
“Pelaku menjalankan aktivitas ini sejak tahun 2023, mendapatkan omzet dari penjualan konten video porno ini sebanyak Rp12 juta per bulan. Dia tidak punya pekerjaan lain, hanya mencari dan mendownload konten video asusila serta menyebarkannya,” jelasnya.
Pelaku RS mengaku telah melakukan penjualan konten pornografi sejak tahun 2023. Dia menyebutkan bahwa konten-konten pornografi yang dijual bukan hasil produksinya tetapi merupakan video unduhan dari internet.
“Saya awalnya melihat dari grup lain dan kemudian saya ikut-ikutan. Buat pendapatan makan sehari-hari. Sebulan bisa dapat Rp12 juta. Saya tiap hari download ambil di Telegram,” ucap RS.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk bijak menggunakan smartphone dan media sosial. Teknologi yang berkembang pesat hendaknya digunakan secara positif, seperti mendekatkan silaturahmi dan memudahkan komunikasi serta aktivitas sosial.
"Kami imbau masyarakat lebih bijak, teknologi yang ada di smartphone agar tidak disalahgunakan. Lebih baik digunakan merekam momen kebahagiaan dan kebersamaan dengan keluarga atau kerabat daripada digunakan membuat video asusila. Ancaman hukuman berat menanti bagi para pelaku pembuat dan penyebar konten video asusila," tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RS kini meringkuk di sel tahanan Polda Jateng untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pasal 27 ayat 1 dan 45 ayat 1 serta UU tentang Pornografi Anak dengan pasal 4 ayat 1 dan pasal 29. Ancaman pidana yang dihadapi minimal 6 bulan penjara dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Artikel Terkait
Polda Jateng Jamin Keamanan Pengunjung Tempat Wisata di Hari Terakhir Cuti Bersama Lebaran 2024
Terapkan Sistem BETAH, Polda Jateng: Jadi Anggota Polri Gratis
Perampokan Toko Emas di Blora dan Pembunuhan di Sukoharjo Berhasil Diungkap Polda Jateng, 6 Pelaku Ditangkap
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Yang Tewaskan Bos Rental di Sukolilo Pati, Polda Jateng: Ini Pelajaran Penting, Jangan Bertindak Sendiri!
Hari Anak Nasional Jadikan Momen Penting Masa Depan Bangsa