Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Artikel Terkait
Lagi, Pemilik Rental Mobil Tewas oleh Penyewa, Diduga Sindikat Penggelapan: Ini 3 Kasus Penggelapan Rental Mobil Fenomenal di Indonesia
Terseret Kasus Penggelapan Barang Bukti Fahrenheit, Kajari Jakarta Barat Dicopot dari Jabatan
OJK Tuntaskan Kasus Penggelapan Premi Asuransi Rp7 Miliar, Dua Direktur Broker Resmi Diserahkan ke Jaksa
Pengasuh Ponpes Pati Bantah Disebut Kiai Usai Ditangkap, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Suap Rp400 Juta