Bos Ikan di Pati Diduga Gelapkan Rp3,1 Miliar, Uang Dipakai Judi Online dan Bayar Utang

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Rabu, 13 Mei 2026 | 17:24 WIB
Satreskrim Polresta Pati mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.
Satreskrim Polresta Pati mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.

 

Pati, SUARA PEMBARUAN - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan bernilai fantastis berhasil diungkap Satreskrim Polresta Pati. Seorang pria berinisial FB (35), warga Kecamatan Juwana, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menggelapkan dana transaksi pembelian ikan hingga mencapai Rp3,1 miliar.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Pati pada Selasa (12/5/2026) yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Pati, Dika Hadian Widya Wiratama.

Kasus bermula saat tersangka menjalin komunikasi dengan pihak perusahaan cold storage PT Soyo Aji Perkasa di Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana, terkait pembelian stok ikan pada Januari 2025.

Menurut Kompol Dika, awalnya tersangka menawarkan kerja sama pembelian ikan menggunakan sistem pembayaran cash tempo selama satu minggu. Skema tersebut sempat berjalan hingga tersangka beberapa kali mengambil ikan dalam jumlah besar sejak 13 Januari sampai 22 Februari 2025.

“Total nilai pembelian ikan mencapai Rp3.191.296.000, namun sampai jatuh tempo tidak ada pembayaran yang dilakukan tersangka kepada perusahaan,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan polisi, ikan yang dibeli tersebut ternyata telah dijual kembali oleh tersangka ke sejumlah pihak lain. Ironisnya, uang hasil penjualan diduga tidak digunakan untuk membayar kewajiban kepada perusahaan, melainkan dipakai memenuhi kepentingan pribadi.

“Uang hasil penjualan ikan digunakan untuk membayar utang pribadi, bermain judi online, dan kebutuhan sehari-hari,” jelas Kompol Dika.

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polresta Pati telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari admin keuangan perusahaan, staf gudang, pekerja tally, sopir, hingga pembeli ikan.

Selain itu, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti seperti nota penjualan ikan, bundel dokumen transaksi, rekening koran bank, kartu ATM, serta buku tabungan yang berkaitan dengan aliran dana.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti tersebut, penyidik akhirnya menaikkan status FB menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kompol Dika menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bentuk komitmen Polresta Pati dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah Kabupaten Pati.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi bisnis, terutama dengan sistem pembayaran tempo dalam nominal besar,” katanya.

Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut, termasuk menelusuri aliran dana hasil penjualan ikan.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X