OJK Tuntaskan Kasus Penggelapan Premi Asuransi Rp7 Miliar, Dua Direktur Broker Resmi Diserahkan ke Jaksa

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Kamis, 4 Desember 2025 | 11:12 WIB
OJK resmi menyerahkan dua tersangka kasus penggelapan premi asuransi lebih dari Rp7 miliar kepada jaksa, menegaskan komitmen penegakan hukum di sektor keuangan. (dok.OJK)
OJK resmi menyerahkan dua tersangka kasus penggelapan premi asuransi lebih dari Rp7 miliar kepada jaksa, menegaskan komitmen penegakan hukum di sektor keuangan. (dok.OJK)



Jakarta, SUARA PEMBARUAN  — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merampungkan penyidikan kasus pidana perasuransian terkait dugaan penggelapan premi oleh pimpinan PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker.Baca Juga: Pemprov Bengkulu Gelar Tabligh Akbar Hadirkan Pencerama Raja Dangdut Rhoma Irama

Kasus ini mencakup praktik penggelapan premi yang berlangsung dari 2018 hingga 2022 di kantor perusahaan tersebut.

Total dana yang diselewengkan mencapai Rp3.047.941.323 milik pemegang polis Perumda BPR Bank Kota Bogor serta Rp3.929.491.020 milik PT Jamkrida Sulawesi Selatan.

Aksi itu diduga dilakukan oleh WN selaku Direktur Utama dan EHC sebagai Direktur perusahaan.Baca Juga: HUT Korpri ke-54, Wakil Gubernur Bengkulu Ajak ASN Tingkatkan Solidaritas Bencana

OJK menyebut telah menempuh berbagai langkah, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, hingga penyelidikan dan penyidikan.

Hasilnya, ditemukan bukti kuat terjadinya tindak pidana penggelapan premi sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.Baca Juga: Wagub Mian : Penyandang Disabilitas di Bengkulu Perlu Perhatian Mencapai 7.200 Keluarga

Berkas perkara kemudian dilimpahkan Penyidik OJK kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap 1) dan dinyatakan lengkap (P-21).

Setelah itu, proses Tahap 2 berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan pada 27 November 2025 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.Baca Juga: Jatim Raih Penghargaan Terbaik, Sambil Belanja Online Bayar Pajak

OJK menegaskan bahwa penindakan kasus-kasus pidana di sektor jasa keuangan dilakukan melalui kerja sama erat dengan Polri dan Kejaksaan, guna memastikan penegakan hukum yang efektif dan transparan.

Upaya hukum akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen OJK dalam melindungi konsumen, menjaga integritas lembaga jasa keuangan, dan memperkuat stabilitas sektor keuangan nasional.*Baca Juga: Kodam Iskandar Muda Terjunkan Helikopter MI-17, 1,5 Ton Bantuan Darurat Dikirim ke Wilayah Terisolasi Aceh

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X