Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PPATK dan BSSN menandatangani perjanjian kerja sama terpisah untuk memperkuat koordinasi dalam menjaga integritas serta keamanan sektor jasa keuangan.Baca Juga: Indosat Perkuat Benteng Anti-Scam Berbasis AI, Lindungi Jutaan Pelanggan dari Serangan Digital
PKS OJK–PPATK fokus pada peningkatan kolaborasi dalam pencegahan dan pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, serta proliferasi senjata pemusnah massal.
Penandatanganan dilakukan oleh Deputi Komisioner OJK Bambang Mukti Riyadi dan Plt Deputi Bidang Strategi PPATK, Fithriadi Muslim, sebagai tindak lanjut MoU 15 Mei 2024.Baca Juga: Gerak Cepat Atasi Insiden di Fuel Terminal Luwuk
Sementara itu, OJK dan BSSN menandatangani dua PKS yang mengatur penguatan keamanan siber serta sandi pada sektor inovasi teknologi keuangan, termasuk aset digital dan kripto.
Perjanjian ditandatangani oleh Luthfy Zain Fuady dari OJK dan perwakilan BSSN, Bondan Widiawan serta Slamet Aji Pamungkas, sebagai lanjutan MoU 28 Februari 2024.Baca Juga: PMI Respon Cepat Bantu Korban Bencana Banjir Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat
Acara penandatanganan disaksikan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dan Kepala BSSN Nugroho Sulistyo Budi.
Mahendra menegaskan bahwa serangan siber merupakan ancaman serius bagi kepercayaan publik terhadap industri keuangan, sehingga sinergi lintas lembaga menjadi sangat penting.Baca Juga: Hadapi Natura, Bulog Kanwil Bengkulu Siapkan 5.597 Ton Beras
Ivan menyoroti perlunya kolaborasi ekstrem untuk menghadapi maraknya judi online yang bisa memicu kerugian masif bagi masyarakat. Menurutnya, kerja sama OJK, PPATK, dan BSSN adalah bentuk kolaborasi alami yang harus terus diperkuat demi melindungi sistem keuangan nasional.
Nugroho menambahkan bahwa BSSN tidak dapat bekerja sendiri, sehingga koordinasi menyeluruh dengan semua pemangku kepentingan menjadi kunci dalam membangun pertahanan siber yang efektif.Baca Juga: Komdigi Tegaskan Etika dan Regulasi AI sebagai Pilar Kerja Redaksi Modern
Ruang lingkup PKS OJK–PPATK meliputi pertukaran data, pemanfaatan informasi berbasis teknologi, koordinasi audit, hingga penyusunan standar korespondensi.
Sedangkan PKS OJK–BSSN mencakup asistensi forensik digital, penanganan insiden siber, deteksi ancaman, pembentukan pusat kontak siber, registrasi TTIS, serta berbagai upaya peningkatan kapasitas keamanan siber dan SDM di sektor keuangan dan aset digital.Baca Juga: Sahabat Kasih Pedalaman: Pemuda Papua Bergerak Lawan Wabah Skabies di Pegunungan Tengah
Kolaborasi ini diharapkan memperkuat benteng keamanan finansial nasional sekaligus memastikan sistem keuangan Indonesia tetap aman dari tindak kejahatan siber maupun kejahatan keuangan lainnya.Baca Juga: Gubernur Jatim Lepas Enam Truk Produk Ekspor IKM Desa Devisa Senilai Rp 5,8 Miliar
Artikel Terkait
PPATK: Pemblokiran Rekening Dormant Demi Lindungi Nasabah dari Kejahatan Finansial
PPATK Tegaskan Tak Blokir Rekening Ketua MUI, Dugaan Nonaktif karena Dormant
OJK Genjot Literasi Keuangan Digital, 235 Juta Warga Tersentuh Program GENCARKAN 2025
Cabut Izin Crowde, OJK Tegaskan Komitmen Bersihkan Industri Fintech dari Pelanggar Aturan
OJK: Ekonomi Membaik, Industri Perbankan Makin Percaya Diri