PPATK: Pemblokiran Rekening Dormant Demi Lindungi Nasabah dari Kejahatan Finansial

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Kamis, 31 Juli 2025 | 18:20 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana. (Dok. PPATK)
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana. (Dok. PPATK)

Jakarta, SUARA PEMBARUAN — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa langkah pemblokiran rekening dormant—yakni rekening tidak aktif dalam jangka waktu lama—dilakukan sebagai upaya perlindungan terhadap hak-hak nasabah dan pencegahan tindak kejahatan.

Koordinator Kelompok Substansi PPATK, M. Natsir Kongah, menjelaskan bahwa rekening dormant kerap menjadi sasaran pelaku kejahatan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Beberapa modus yang ditemukan meliputi penggunaan rekening untuk menampung hasil tindak pidana, transaksi narkotika, korupsi, jual beli rekening, hingga penyalahgunaan data melalui peretasan atau penggunaan nama orang lain (nominee).

“Dana di rekening dormant seringkali diambil secara ilegal, baik oleh oknum internal bank maupun pihak eksternal. Bahkan, banyak dari rekening tersebut tidak diketahui pemiliknya karena data nasabah belum diperbarui,” ujar Natsir di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Ia menegaskan bahwa pemblokiran ini bukan untuk merugikan nasabah, melainkan sebagai langkah protektif agar dana tetap aman dan tidak dimanfaatkan untuk aktivitas kriminal.

“Tujuan utamanya adalah mendorong nasabah dan perbankan melakukan verifikasi ulang. Ini agar rekening tidak dimanfaatkan untuk kejahatan dan hak pemilik tetap terlindungi,” tegas Natsir.

Lebih lanjut, PPATK juga merekomendasikan agar seluruh sektor keuangan memperketat pengawasan atas rekening dormant dengan memperbaiki penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD).

Natsir mengimbau masyarakat untuk segera menghubungi pihak bank apabila menerima notifikasi mengenai status rekening dormant. “Jangan abaikan. Rekening yang dibiarkan tak aktif bisa menjadi celah penyalahgunaan. Lindungi data dan dana Anda,” ujarnya.

Sebagai dampak positif dari kebijakan ini, PPATK mencatat bahwa transaksi terkait judi online di Indonesia mengalami penurunan signifikan. "Deposit terkait judi online turun drastis hingga 70 persen, dari lebih dari Rp5 triliun menjadi sekitar Rp1 triliun," ungkapnya.

 

 

 

 

 

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X