Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Keluarga mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, terlihat mendatangi Rutan KPK di Jakarta Selatan sejak Kamis pagi, 27 November 2025.
Sejak 2024, Ira terseret kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry pada periode 2019–2022.
Keluarga meyakini hari itu akan menjadi momen kebebasan Ira, setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi bagi dirinya dan dua eks direksi ASDP lainnya.
Suami Ira, Zaim Uchrowi, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih langsung di depan gerbang Rutan KPK.
“Kami sangat berterima kasih kepada Presiden. Ini benar-benar di luar dugaan dan cukup mengejutkan,” ujar Zaim.
Namun hingga pukul 14.00 WIB, pintu rutan belum juga memperlihatkan tanda-tanda pembebasan yang dinantikan keluarga.
Rehabilitasi untuk Ira Puspadewi
Kebijakan rehabilitasi tersebut pertama kali diumumkan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 25 November 2025.
Didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Mensesneg Prasetyo Hadi, Dasco menyebut aspirasi masyarakat menjadi salah satu dasar evaluasi hukum hingga berujung pada keputusan Presiden.
“Dari hasil komunikasi dengan pemerintah, Alhamdulillah Presiden Prabowo telah menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga nama itu,” tutur Dasco.
Kasus dugaan korupsi tersebut sempat disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 20 November 2025.
Putusan bersalah dijatuhkan melalui suara mayoritas, meski ada dissenting opinion kuat dari salah satu hakim, Sunoto.
Sunoto menilai unsur tindak pidana korupsi tidak terpenuhi. Ia menegaskan bahwa keputusan KSU dan akuisisi masuk ranah business judgment rule sehingga tidak bisa dipidana.
Ia menjelaskan bahwa meskipun perbuatan para terdakwa terbukti, tidak terbukti adanya niat memperkaya diri atau unsur melawan hukum secara pidana. Berdasarkan pasal 191 ayat (2) KUHAP, ia berpendapat ketiganya seharusnya dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Sementara itu, dua hakim lain — Mardiantos dan Nur Sari Baktiana — memilih menyatakan para terdakwa bersalah. Akhirnya, putusan kolektif majelis hakim tetap menempatkan mereka sebagai terpidana, meskipun tanpa manfaat ekonomi pribadi yang terbukti mengalir ke pihak mana pun.
Artikel Terkait
Tidak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi PT Pagilaran–UGM, Dakwaan Jaksa Dinilai Tidak Lengkap
KPK Gerebek Pejabat Pemprov Riau, 10 Orang Diamankan dalam OTT Dugaan Korupsi di Dinas PUPR
Bimtek Anti Korupsi KPK, Perempuan Garda Terdepan dalam Membangun Integritas Bangsa
Prabowo Tegaskan Stop Korupsi dan Kebocoran Kekayaan Negara: RI Harus Untung, Bukan Segelintir Orang
KPK : Provinsi Bengkulu Masuk Kategori Rawan Korupsi