Semarang, suarapembaruan.news - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang menerima permohonan banding Muhammad Abdullah, caleg DPRD Purworejo, yang melibatkan anak dibawah umur dalam kampanye.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Abdullah, S.E., SH. MAP Bin R. Cholil (Alm), dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa, kecuali dalam waktu selama 1 (satu) tahun dalam masa percobaan Terdakwa dengan putusan Hakim telah melakukan tindak pidana yang dapat dipidana," demikian Majelis Hakim Banding saat membacakan amar putusannya dengan Nomor Putusan Banding 108/PID.SUS/2024/PT SMG, Rabu (7/2).
Majelis hakim banding dipimpin Hakim Ketua Prim Fahrur Razi, S.H., M.H dengan hakim anggota Agus Hariyadi, S.H., M.H dan Dedeh Suryanti, S.H., M.H, serta Panitera Pengganti Banding Agoeng Widijantoro, S.H.
Hukuman dalam putusan banding itu lebih tinggi 3 bulan dari putusan PN Purworejo yang menghukum penjara 3 bulan penjara. Namun, meskipun dihukum 6 bulan, terdakwa tidak perlu menjalani hukuman tersebut.
Hakim banding juga menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka Terdakwa dipidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Majelis juga menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) bendel surat Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Nomor: 106/PP.00.02/K.JT-21/01/2024, tanggal 4 Januari 2024 perihal Penerusan Tindak Pidana Pemilu; 1 (satu) Flashdisk Merk Sandisk 64 GB warna merah berisi antara lain tangkapan layar unggahan, Rekam Layar Video TikTok akun @kangabdullah72 atau Kang Abdullah dan Video klarifikasi serta (satu) buah Handphone Samsung Galaxy A12 Nomor IMEI (slot 1) 353404723234636, IMEI (slot 2) 356997703234630; tetap dalam berkas.
Sebelumnya dalam sidang putusan di PN Purworejo pada Senin 29 Januari 2024, Muhammad Abdullah divonis tiga bulan penjara. Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp6 juta. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan. (SPnews/STH)