Polda Jateng: Visum dan Rekaman CCTV Jadi Penentu Buka Misteri Tewasnya Iko Junior

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Rabu, 3 September 2025 | 13:03 WIB
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, memastikan tidak ada korban jiwa dalam aksi demo tuntut Bupati Pati mundur. (Facebook/Humas Polda Jawa Tengah)
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, memastikan tidak ada korban jiwa dalam aksi demo tuntut Bupati Pati mundur. (Facebook/Humas Polda Jawa Tengah)

Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) akhirnya memberi keterangan resmi terkait meninggalnya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH Unnes) angkatan 2024, Iko Juliant Junior. Kasus ini sebelumnya menimbulkan banyak spekulasi. Polda Jateng menegaskan, Iko meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Veteran, Semarang, pada Minggu (31/8/2025) dini hari.

Penjelasan tersebut sejalan dengan keterangan Satlantas Polrestabes Semarang, namun Polda Jateng memaparkan kronologi lebih lengkap.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, menyebut kecelakaan terjadi sekitar pukul 03.05 WIB. Saat itu, Iko dan rekannya, Ilham, yang mengendarai motor Supra, menabrak motor Vario yang ditumpangi Viki dan Azis. Benturan keras membuat keempat pengendara terpental hingga mengalami luka berat dan ringan.

Sekitar lima menit setelah insiden, seluruh korban dibawa ke RSUP dr. Kariadi Semarang. Ketika tiba, mereka masih dalam kondisi sadar dan sempat mendapat perawatan medis. Namun, nyawa Iko tidak tertolong.

“Korban lain hanya luka ringan. Rekan almarhum juga masih bisa berbicara,” kata Artanto saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Selasa (2/9/2025).

Terkait dugaan bahwa Iko melaju kencang karena dikejar aparat saat sweeping terhadap pendemo, Artanto enggan berkomentar lebih jauh. Ia juga belum memastikan apakah almarhum ikut dalam aksi demonstrasi di depan Mapolda Jateng malam itu.

“Hal tersebut masih dalam proses penyelidikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh dengan menelusuri rekaman CCTV di berbagai titik serta menunggu hasil visum untuk memastikan penyebab luka yang dialami korban. Bahkan, langkah ekshumasi (pembongkaran makam) bisa dilakukan bila diperlukan.

“Kasus ini sudah menjadi perhatian pimpinan. Prinsipnya, penanganan harus profesional dan transparan,” jelas Artanto.

Polda Jateng juga memastikan telah berkomunikasi dengan keluarga almarhum dan tidak melarang pihak keluarga menempuh jalur hukum jika merasa ada kejanggalan.

Sementara itu, Pusat Bantuan Hukum (PBH) Ikatan Alumni Fakultas Hukum (IKA FH) Unnes menyatakan ikut mendampingi keluarga Iko. Menurut Ketua PBH IKA FH Unnes, Ady Putra Cesario, langkah ini diambil karena pihak keluarga merasa banyak hal yang janggal dalam kasus ini.

“Informasi yang beredar simpang siur. Karena itu, kami berkomitmen mencari keterangan saksi serta bukti agar persoalan ini terang benderang,” ujar Ady, Selasa.

Sejak Selasa (2/9), rumah duka di Perumahan Pondok Beringin, Ngaliyan, Semarang, dipenuhi pelayat. Suasana haru menyelimuti keluarga, terutama sang ibunda yang tak kuasa menahan tangis melepas kepergian putranya.

PBH IKA FH Unnes sebelumnya juga membuka posko aduan untuk menampung laporan terkait penangkapan mahasiswa saat aksi demonstrasi, Sabtu (30/8). Dari 11 mahasiswa yang sempat diamankan polisi, nama Iko tidak tercatat di antaranya.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X