29 Musisi Indonesia Ini Ramai-ramai Datangi Gedung MK, Gugat UU Hak Cipta dan Tuntut Kejelasan Sistem Royalti

Photo Author
- Rabu, 12 Maret 2025 | 13:36 WIB
Gedung MK yang didatangai para musisi yang menggugat UU Hak Cipta
Gedung MK yang didatangai para musisi yang menggugat UU Hak Cipta

SUARA PEMBARUAN - Sebanyak 29 musisi ternama Indonesia resmi mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini didaftarkan sejak pekan lalu dan kini menjadi perbincangan hangat di industri musik Tanah Air.Baca Juga: Sebelum Wafat, Kim Sae-ron Memasak Untuk Sang Bibi: Itu Makanan Terakhir yang Ia Masak

Berdasarkan informasi dari situs resmi MK pada Selasa 11 Maret 2025, permohonan tersebut terdaftar dengan nomor AP3 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

Namun, dokumen rinci mengenai permohonan tersebut masih belum dapat diakses oleh publik.

Sejumlah musisi dari berbagai generasi dan genre bersatu dalam gugatan ini, termasuk Armand Maulana, Ariel NOAH, Rossa, Bunga Citra Lestari (BCL), Titi DJ, hingga musisi muda seperti Nadin Amizah dan Bernadya Ribka.Baca Juga: Trik Licik Produsen Minyakita Kurangi Takaran, Rugikan Negara Sampai Rp600 Juta Sebulan

Gugatan ini diajukan oleh para penyanyi yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI), yang juga mengunggah pernyataan resmi di akun Instagram mereka.

Dalam pernyataan tersebut, VISI menyebutkan bahwa mereka telah mengajukan uji materiil yang diterima oleh MK pada Senin, 10 Maret 2025.Baca Juga: Codeblu Ngaku Dibully se-Indonesia, Akui Minta Imbalan Kerja Sama: Bukan Pemerasan ke Toko Roti

Gugatan ini mencakup tiga poin utama, yaitu perizinan performing rights, pihak yang berkewajiban membayar royalti, serta penentuan tarif royalti dan status hukum wanprestasi pembayaran royalti.

"Apakah untuk performing rights, penyanyi harus izin langsung dari pencipta lagu? Siapakah yang dimaksud dengan pengguna yang secara hukum memiliki kewajiban untuk membayar royalti performing rights?" tulis pernyataan VISI.Baca Juga: Sidang Majelis Sinode Gereja Kibaid 2025 di Makassar, Ratusan Peserta Utusan 48 Klasis dari 27 Provinsi di Indonesia

Mereka juga mempertanyakan apakah ada pihak yang berhak menentukan tarif royalti sendiri di luar mekanisme Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan peraturan menteri.

Selain itu, mereka ingin mengetahui apakah keterlambatan pembayaran royalti masuk dalam kategori pidana atau perdata.Baca Juga: Sebelum Wafat, Kim Sae-ron Memasak Untuk Sang Bibi: Itu Makanan Terakhir yang Ia Masak

VISI berharap bahwa gugatan ini dapat menjadi jalan tengah untuk memperjelas aturan mengenai sistem royalti di Indonesia.

"Sejatinya yang kami tuju adalah kesejahteraan bersama, tanpa adanya satu pun pihak yang dikesampingkan. Semoga dengan satu visi kita dapat bergerak menuju masa depan yang lebih baik," tulis akun Instagram VISI.Baca Juga: Mengenang Aktivis Mappinawang : Selamat Jalan Kakak dan Sahabatku, Ammuliang maki ri Allah Ta'ala Akang

Gugatan ini muncul di tengah polemik royalti musik yang kembali mencuat setelah kasus antara Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X