SUARA PEMBARUAN - Polisi berhasil mengungkap praktik curang produsen minyak goreng curah berlabel MinyaKita di sebuah gudang yang berlokasi di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.Baca Juga: Sekda Herwan Antoni Minta OPD Pemprov Bengkulu Evaluasi THL Untuk Perpanjangan Kontrak Kerja
Pada Jumat 7 Maret 2025, Satreskrim Polres Bogor membongkar operasi ilegal tersebut. Seorang pengelola gudang berinisial TRM telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan ini bermula dari laporan mengenai peredaran minyak goreng kemasan plastik dengan ukuran yang tidak sesuai standar.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa minyak goreng dalam kemasan plastik satu liter hanya berisi sekitar 750 mililiter.Baca Juga: Cegah Banjir Musim Hujan , Gubernur Helmi Hasan Turun Tangan Bersihkan Drainase di Kota Bengkulu
Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, mengungkapkan bahwa TRM melakukan pengemasan ulang (repacking) minyak curah ke dalam kemasan plastik berlabel MinyaKita.
"Sebagaimana diedarkan seharusnya berat bersih itu 1 liter, namun oleh tersangka berat yang diedarkan itu 750-800 ml sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya," jelas Rizka, Senin 10 Maret 2025.Baca Juga: Dinas PUPR Bengkulu Pastikan H-7 Idulfitri Semak Belukar Tutupi Jalan Provinsi Sudah Dibersihkan
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan dua mesin pengemasan, delapan tangki minyak berkapasitas 1.000 liter, serta ribuan botol dan kardus berlabel MinyaKita.
Gudang yang dikelola TRM telah beroperasi cukup lama, tetapi kegiatan produksi MinyaKita palsu baru dimulai pada Januari 2025.
Setiap hari, TRM mampu memproduksi sekitar 8 ton minyak goreng dan menghasilkan 10.500 kemasan palsu.Baca Juga: Temuan Soal Dugaan Minyakita Disunat, Polda Jateng Cek Produsen di Kudus
Minyak ini kemudian dijual dengan harga Rp15.600 per kemasan, melebihi harga distributor resmi yang hanya Rp13.500.
Akibatnya, harga MinyaKita di pasaran melonjak di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya Rp15.700.
Dari bisnis ilegal ini, TRM diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp600 juta per bulan.Baca Juga: Pastikan Ketersediaan Stok, Pemkot Semarang dan Kementan RI Gelar Operasi Pasar
Polisi masih mendalami apakah minyak goreng yang dikemas ulang ini murni atau telah dicampur dengan bahan lain.
Penyidikan juga dilakukan terhadap pihak lain yang terlibat dalam distribusi dan kepemilikan gudang.
Artikel Terkait
Ormas di Babel Polisikan Guru Besar IPB yang Menghitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah 271 T
Korban ASN Tipu Janjikan Guru Bantu di Bengkulu Utara Bertambah 50 Orang, Kerugian Capai Rp 700 Juta
Tiga Perusahaan Minyakita Sunat Volume, Mentan Amran Minta Tutup dan Segel Perusahaannya
Mentan Amran Sulaiman Temukan Pelanggaran Distribusi Minyakita, Pabriknya Pernah Ditutup oleh Menteri Perdagangan
Temuan Soal Dugaan Minyakita Disunat, Polda Jateng Cek Produsen di Kudus