Trik Licik Produsen Minyakita Kurangi Takaran, Rugikan Negara Sampai Rp600 Juta Sebulan

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Rabu, 12 Maret 2025 | 13:18 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng telah melakukan pengecekan ke salah satu koperasi UMKM produsen minyak goreng di Mejobo, Kudus, terkait dugaan Minyakita yang isinya tidak sesuai label.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng telah melakukan pengecekan ke salah satu koperasi UMKM produsen minyak goreng di Mejobo, Kudus, terkait dugaan Minyakita yang isinya tidak sesuai label.

SUARA PEMBARUAN - Polisi berhasil mengungkap praktik curang produsen minyak goreng curah berlabel MinyaKita di sebuah gudang yang berlokasi di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.Baca Juga: Sekda Herwan Antoni Minta OPD Pemprov Bengkulu Evaluasi THL Untuk Perpanjangan Kontrak Kerja

Pada Jumat 7 Maret 2025, Satreskrim Polres Bogor membongkar operasi ilegal tersebut. Seorang pengelola gudang berinisial TRM telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan ini bermula dari laporan mengenai peredaran minyak goreng kemasan plastik dengan ukuran yang tidak sesuai standar.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa minyak goreng dalam kemasan plastik satu liter hanya berisi sekitar 750 mililiter.Baca Juga: Cegah Banjir Musim Hujan , Gubernur Helmi Hasan Turun Tangan Bersihkan Drainase di Kota Bengkulu

Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, mengungkapkan bahwa TRM melakukan pengemasan ulang (repacking) minyak curah ke dalam kemasan plastik berlabel MinyaKita.

"Sebagaimana diedarkan seharusnya berat bersih itu 1 liter, namun oleh tersangka berat yang diedarkan itu 750-800 ml sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya," jelas Rizka, Senin 10 Maret 2025.Baca Juga: Dinas PUPR Bengkulu Pastikan H-7 Idulfitri Semak Belukar Tutupi Jalan Provinsi Sudah Dibersihkan

Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan dua mesin pengemasan, delapan tangki minyak berkapasitas 1.000 liter, serta ribuan botol dan kardus berlabel MinyaKita.

Gudang yang dikelola TRM telah beroperasi cukup lama, tetapi kegiatan produksi MinyaKita palsu baru dimulai pada Januari 2025.

Setiap hari, TRM mampu memproduksi sekitar 8 ton minyak goreng dan menghasilkan 10.500 kemasan palsu.Baca Juga: Temuan Soal Dugaan Minyakita Disunat, Polda Jateng Cek Produsen di Kudus

Minyak ini kemudian dijual dengan harga Rp15.600 per kemasan, melebihi harga distributor resmi yang hanya Rp13.500.

Akibatnya, harga MinyaKita di pasaran melonjak di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya Rp15.700.

Dari bisnis ilegal ini, TRM diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp600 juta per bulan.Baca Juga: Pastikan Ketersediaan Stok, Pemkot Semarang dan Kementan RI Gelar Operasi Pasar

Polisi masih mendalami apakah minyak goreng yang dikemas ulang ini murni atau telah dicampur dengan bahan lain.

Penyidikan juga dilakukan terhadap pihak lain yang terlibat dalam distribusi dan kepemilikan gudang.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X