Atas perbuatannya, TRM dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar.Baca Juga: Gubernur Helmi Hasan dan Bupati Rachmat Riyanto Bahas Sinergi Pembangunan Diberbagai Sektor di Bengkulu Tengah
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 160 Jo Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atau denda Rp10 miliar.*
Artikel Terkait
Ormas di Babel Polisikan Guru Besar IPB yang Menghitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah 271 T
Korban ASN Tipu Janjikan Guru Bantu di Bengkulu Utara Bertambah 50 Orang, Kerugian Capai Rp 700 Juta
Tiga Perusahaan Minyakita Sunat Volume, Mentan Amran Minta Tutup dan Segel Perusahaannya
Mentan Amran Sulaiman Temukan Pelanggaran Distribusi Minyakita, Pabriknya Pernah Ditutup oleh Menteri Perdagangan
Temuan Soal Dugaan Minyakita Disunat, Polda Jateng Cek Produsen di Kudus