Laporan Keuangan Dinilai Tidak Transparan, Pemilik Saham PSIS Gugat PT Mahesa Jenar Semarang

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Rabu, 7 Agustus 2024 | 16:29 WIB
Davin Pramasdita, SH, MH
Davin Pramasdita, SH, MH

 

Semarang, suarapembaruan.news  – Heri Sasongko, pemilik saham PSIS Semarang, melalui kuasa hukumnya, Davin Pramasdita, SH, MH & Partners melayangkan gugatan kepada direksi PT Mahesa Jenar Semarang (MJS) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

 

Gugatan itu dilakukan karena laporan keuangan PT MJS dinilai tidak transparan.

 Baca Juga: Sat Reskrim Polresta Banyumas Gercep, Tangkap Pelaku Curanmor Kurang dari 3 Jam

Gugatan sudah dilakukan pada 4 Juni 2024.

‘’Pak Heri Sasongko sudah melayangkan surat somasi kepada direksi PT MJS sebanyak dua kali, tapi direksi tetap tak memberikan data-data yang diminta klien kami. Akhirnya gugatan resmi kami layangkan ke PN Semarang pada 4 Juni lalu,’’ ujar Davin Pramasdita, pada Selasa (6/8).

 Baca Juga: Terapkan Aspek Keberlanjutan dalam Proses Bisnis dan Operasional, SIG Raih Tiga Penghargaan SPEx2 Award 2024

 

Davin kemudian memaparkan kronologi awal hingga dilayangkannya gugtan kepada PT MJS.

Mulanya, Junianto melalui PT Wahyu Agung membeli saham PSIS lewat CEO PSIS Alamsyah Satyanegara Sukawijaya alias Yoyok Sukawi pada Juni 2021 senilai 300 lembar saham pada PT MJS.

Baca Juga: Youth Exchange Program Tingkatkan Kerja Sama Jateng-Fujian


Lalu, pada 2022 PT MJS seringkali merugi atau defisit dalam pengolalaannya.


Hingga pada 6 Januari 2023 PT MJS mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membahas defisit tersebut dan mencari solusi dengan menawarkan untuk setor tambahan modal baru secara proposional.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X