Semarang, suarapembaruan.news – Heri Sasongko, pemilik saham PSIS Semarang, melalui kuasa hukumnya, Davin Pramasdita, SH, MH & Partners melayangkan gugatan kepada direksi PT Mahesa Jenar Semarang (MJS) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Gugatan itu dilakukan karena laporan keuangan PT MJS dinilai tidak transparan.
Baca Juga: Sat Reskrim Polresta Banyumas Gercep, Tangkap Pelaku Curanmor Kurang dari 3 Jam
Gugatan sudah dilakukan pada 4 Juni 2024.
‘’Pak Heri Sasongko sudah melayangkan surat somasi kepada direksi PT MJS sebanyak dua kali, tapi direksi tetap tak memberikan data-data yang diminta klien kami. Akhirnya gugatan resmi kami layangkan ke PN Semarang pada 4 Juni lalu,’’ ujar Davin Pramasdita, pada Selasa (6/8).
Davin kemudian memaparkan kronologi awal hingga dilayangkannya gugtan kepada PT MJS.
Mulanya, Junianto melalui PT Wahyu Agung membeli saham PSIS lewat CEO PSIS Alamsyah Satyanegara Sukawijaya alias Yoyok Sukawi pada Juni 2021 senilai 300 lembar saham pada PT MJS.
Baca Juga: Youth Exchange Program Tingkatkan Kerja Sama Jateng-Fujian
Lalu, pada 2022 PT MJS seringkali merugi atau defisit dalam pengolalaannya.
Hingga pada 6 Januari 2023 PT MJS mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membahas defisit tersebut dan mencari solusi dengan menawarkan untuk setor tambahan modal baru secara proposional.
Artikel Terkait
Ketua Umum PP PTMSI Oegroseno, Gugat Kemenpora dan KONI Pusat
Gugatan Preperadilan SYL Ditolak
KPID Berbagai Daerah Ramai-Ramai Desak MK Kabulkan Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan KPI
Mahkamah Konstitusi Sidangkan Gugatan Masa Jabatan KPI, KPID Papua Apresiasi MK
SK Kepengurusan FKUB Jateng Ditolak, Tim Advokasi Gerakan Kebangsaan Watugong Ajukan Gugatan ke PTUN