Namun, ketika pemaparan terkait defisit itu, Junianto merasa ada yang janggal sehingga menolak adanya defisit tersebut karena tak ada hitungan yang jelas terkait jumlah defisit serta ada perbedaan jumlah defisit yang disampaikan oleh direksi dengan yang disampaikan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
Baca Juga: Survei Indo Barometer, Mas Wawan PKB Berpeluang Besar Dampingi Yoyok Sukawi di Pilwakot Semarang
Dari hasil RUPS pada 6 Januari 2023 itu, Junianto meminta direksi untuk memberikan data keluar masuk keuangan PT MJS dan meminta rekening koran untuk memerika cash flow di PT MJS.
Akan tetapi, hingga saat ini permintaan data tersebut tak pernah diberikan dan pihak Junianto sudah berupaya meminta secara baik-baik dengan bersurat beberapa kali dan datang langsung ke kantor PT MJS untuk meminta data itu.
Baca Juga: DPW PKB DIY Polisikan Lukman Edy atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Partai
Namun, permintaan berulang-ulang tersebut tak digubris direksi PT MJS.
Davin menambahkan, setelah semua usaha dilakukan untuk mencari titik terang, Junianto tak mau masalah ini berlarut-larut.
Karena itu, dia menjual sahamnya kepada Heri Sasongko pada 14 Agustus 2023.
Baca Juga: KKB Membunuh Pilot WNA Asal Selandia Baru Juga Membakar Helikopter
Hal itu dilakukan Junianto lantaran pemegang saham lain tidak ada yang berminat untuk membeli saham tersebut.
Setelah saham berpindah tangan, Heri juga menanyakan kembali terkait pengelolaan manajemen dan meminta data kepada direksi terkait cash flow dan kenapa perintah RUPS pada 6 januari 2023 tak diilaksanakan oleh direksi.
Selepas beberapa kali meminta data secara langsung melalui rapat maupun bersurat tak digubris, Heri merasa ada yang aneh kenapa hal yang berkaitan dengan data PT MJS seolah disembunyikan darinya.
Padahal, Heri merupakan salah satu pemegang saham sejumlah 300 lembar saham dari 1.000 saham di PT MJS dan merupakan pemegang saham tertinggi kedua di PT tersebut.
Baca Juga: Survei Jelang Pilwakot Semarang, M Qodari : Yoyok Sukawi Melesat Tinggalkan Mbak Ita
Artikel Terkait
Ketua Umum PP PTMSI Oegroseno, Gugat Kemenpora dan KONI Pusat
Gugatan Preperadilan SYL Ditolak
KPID Berbagai Daerah Ramai-Ramai Desak MK Kabulkan Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan KPI
Mahkamah Konstitusi Sidangkan Gugatan Masa Jabatan KPI, KPID Papua Apresiasi MK
SK Kepengurusan FKUB Jateng Ditolak, Tim Advokasi Gerakan Kebangsaan Watugong Ajukan Gugatan ke PTUN