Semarang, SUARA PEMBARUAN - Merespons sejumlah kecelakaan di Jalan Prof Hamka atau kawasan Silayur, Ngaliyan, termasuk kecelakaan yang menimpa minibus L300 yang mengangkut belasan anak TK dan truk pada Rabu (26/2) pagi, Pemkot Semarang siapkan sejumlah opsi antisipasi agar kejadian tidak terulang.Baca Juga: Dugderan 2025, Wali Kota Agustin Perankan Kanjeng Mas Ayu Tumenggung Purbodiningrum
Wakil Wali Kota Semarang Iswar Aminuddin mengungkapkan, berdasar kajian Dinas Perhubungan, ada tiga opsi yang dinilai bisa menjadi solusi agar kecelakaan di Silayur bisa diminimalisir dan tidak terulang.
"Solusinya jangka pendek, menengah dan panjang. Salah satunya opsi jangka panjang yakni dengan melakukan pelandaian di tanjakan atau turunan Silayur. Perencanannya sudah harus dilakukan tahun ini. Nanti kami koordinasikan dengan Dishub, DPU dan stakeholder terkait, soal opsi-opsi tersebut," beber Iswar mewakili Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti, usai meninjau lokasi kecelakaan di Silayur.Baca Juga: DMI Terima Donasi Rp 500 Juta dari ASN Disdik Serang Untuk Pembangunan Masjid di Gaza
Membangun jalur pengaman sebelumnya juga pernah dicanangkan oleh Pemkot Semarang sebagai solusi. Namun hal tersebut dianggap kurang efisien karena hanya ditujukan bagi kendaraan dengan rem blong. Karenanya, melandaikan jalan dinilai lebih efektif untuk mengantisipasi kecelakaan.
Sekretaris Dinas Perhubungan, Danang Kurniawan menambahkan pihaknya sudah melakukan analisa untuk mengantisipasi kecelakaan di Silayur terulang. Senada dengan Wakil Wali Kota Iswar, opsi tersebut mencakup jangka pendek, menengah dan panjang.Baca Juga: Topping Off Multimedia Nusantara School, Liliek Oetama: YMN Tidak Hanya Cetak Anak Pandai, Tapi Juga Berbudi Pekerti Luhur
Jangka pendek, yakni dengan pengaturan jam operasional kendaraan berat yang melintas di kawasan Ngaliyan. Solusi ini sudah diterapkan dengan menyiapkan petugas gabungan dari Dishub dan kepolisian untuk penjagaan dan patroli di jam-jam sibuk.
Selain itu, rambu larangan angkutan berat melintas di pagi hingga sore hari, khususnya di jam padat, juga sudah dipasang. Termasuk, melakukan sosialisasi ke perusahaan dan pabrik di kawasan Ngaliyan maupun Mijen, serta bersama kepolisian melakukan penindakan hukum terhadap truk yang melanggarBaca Juga: Menteri Bahlil Soroti Kasus Dugaan Pertamax Oplosan: Perbaiki Perizinan Impor BBM!
"Dulu aturannya kendaraan berat dilarang melintas pada pagi dan sore, mulai jam 6.00-9.00 WIB dan 15.00-19.00 WIB. Sekarang diubah, truk boleh melintas di jam 23.00 sampai 05.00 WIB pagi," tuturnya.
Solusi jangka menengah, dengan menyiapkan jalur penyelamat. Hanya saja solusi ini hanya untuk yang turunan. Sementara banyak kejadian truk tak kuat menanjang dan rentan menimbulkan kecelakaan.Baca Juga: Bupati-Wabup Kaur Fokuskan Kegiatan Pembangunan pada Tiga Aspek Utama
"Dan solusi jangka panjangnya adalah dengan melakukan pelandaian. Ini bisa menjadi solusi, baik untuk lajur yang naik maupun menurun. Analisa opsi-opsi ini sudah kami kirim ke KNKT pada November lalu untuk dilakukan kajian di lapangan," jelas Danang.*
Artikel Terkait
Angka Kecelakaan Arus Mudik dan Balik 2024 Turun 43 Persen, Polda Jateng Apresiasi Kepatuhan Masyarakat
Puluhan Nelayan Bengkulu Ikuti Diklat Penyelamatan Kecelakaan Kapal Laut
Bandara Ahmad Yani Semarang Gaduh, Penumpang Panik, Dikira Ada Kecelakaan Pesawat, Ternyata Ini yang Terjadi
5 Fakta Terkini Insiden Kecelakaan Maut di Kota Batu: Detik-detik Insiden Versi Warga di TKP
Menko AHY Prihatin Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi: Kita Sesali Kenapa Terulang