Jakarta, SUARA PEMBARUAN — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas terhadap PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (AKII), penyelenggara layanan pinjaman daring (Pindar) yang telah berizin, dengan menjatuhkan sanksi administratif serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional perusahaan.
Dalam upaya menyelesaikan permasalahan AKII, OJK telah meminta pengurus dan pemegang saham segera menyelesaikan kewajiban terhadap para pemberi dana (lender).
OJK juga melakukan pemeriksaan langsung terhadap operasional, infrastruktur, dan akar permasalahan yang dihadapi AKII, serta menilai kesesuaian model bisnis perusahaan.
Selain itu, memantau secara intensif langkah konkret penyelesaian kewajiban kepada lender, penyelesaian pembiayaan bermasalah, dan upaya perbaikan lainnya.
Mereja juga mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan atau tidak menepati komitmen, termasuk peninjauan kembali terhadap pihak-pihak utama perusahaan.
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Keuangan Non-Bank OJK, Agusman, menegaskan bahwa pengawasan ketat terhadap AKII bertujuan untuk meminimalisasi risiko kerugian konsumen dan menegakkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Selain pengawasan terhadap AKII, OJK juga terus mendorong penguatan sektor pinjaman daring secara umum. Langkah strategis yang dilakukan OJK antara lain menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023–2028, sebagai bagian dari amanat UU P2SK.
OJK juga mengeluarkan POJK No. 40 Tahun 2024 sebagai regulasi baru yang memperkuat kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola, serta perlindungan konsumen.
Selain itu, menetapkan batasan biaya dan bunga pinjaman yang dapat dikenakan kepada penerima dana (borrower), membatasi borrower untuk hanya bisa menerima pendanaan dari maksimal tiga Pindar.
Mereka juga mewajibkan penyelenggara menampilkan disclaimer risiko di laman mereka, serta meminta pernyataan pendanaan dari borrower guna mencegah overleverage, mengatur syarat minimum usia (18 tahun) dan pendapatan (Rp3 juta) bagi borrower, serta menetapkan batas maksimal pendanaan bagi lender profesional dan non-profesional sesuai profil keuangan mereka.
Dalam hal pengawasan teknis, OJK juga mewajibkan pencairan pinjaman hanya ke rekening borrower atas nama pribadi, penguatan proses e-KYC dan credit scoring, pelarangan pendanaan kepada afiliasi borrower yang tidak layak secara finansial, serta pengawasan internal yang lebih ketat guna mencegah transaksi fiktif dan fraud.
Bagi penyelenggara yang terbukti melanggar, OJK tak segan menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha, serta mengusut dugaan tindak pidana bersama aparat penegak hukum (APH).
Agusman menegaskan, OJK akan terus mendorong pertumbuhan industri Pindar yang sehat, transparan, dan bertanggung jawab. Seluruh langkah ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem pendanaan digital yang kredibel, mendukung sektor produktif, serta melindungi masyarakat pengguna layanan.*
Artikel Terkait
Literasi dan Inklusi Keuangan Meningkat, OJK dan BPS Rilis Hasil SNLIK 2025
OJK Jateng Tingkatkan Literasi Keuangan Lewat Pelatihan Guru dan Kompetisi Pasar Modal Pelajar
OJK Tegaskan Aturan Bunga Pinjaman Online Demi Lindungi Konsumen
OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional di Tengah Ketidakpastian Global
OJK Tidak Pernah Izinkan PT Investindo Public Optima Gunakan Nama dan Logo dalam Promosi Jasa IPO