Perjalanan karier Arsul Sani adalah kisah panjang tentang pengabdian, ketekunan, dan komitmen terhadap penegakan hukum. Sejak 18 Januari 2024, ia resmi dilantik sebagai Hakim Konstitusi menggantikan Wahiduddin Adam yang memasuki masa purna tugas. Pelantikan dilakukan di Istana Negara Jakarta dan disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Arsul diusulkan oleh DPR RI sebagai representasi lembaga legislatif di Mahkamah Konstitusi.
Lahir di Pekalongan, 8 Januari 1964, Arsul menempuh pendidikan dasar di SD Muhammadiyah Pekajangan dan Madrasah Diniyah Islamiyah NU Panggung, Kedungwuni. Selepas itu, ia hijrah ke Jakarta untuk kuliah di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 1982 dan meraih gelar Sarjana Hukum pada 1987.
Langkah awal karier hukumnya dimulai dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, di mana ia menjadi asisten pembela umum sukarela antara 1986–1988. Semangat belajarnya membawanya ke luar negeri. Ia sempat menempuh graduate diploma on Advance Comparative Law – the Common Law di University of Technology Sydney (UTS) sembari bekerja di firma hukum ternama Dunhil, Madden, Butler di Sydney (1993–1994).
Tahun 1997, Arsul mendapat beasiswa AOTS-Japan untuk mendalami Industrial Property Management di Japan Institute of Invention (JII), Tokyo. Ia juga memperluas wawasan dengan mengikuti program graduate certificate di University of Cambridge (2006) dan menyelesaikan magister komunikasi korporasi di London School of Public Relations Jakarta pada 2007. Gelar profesional lainnya diraih dari kursus arbitrase di Inggris (2009) yang mengantarkannya menjadi anggota Chartered Institute of Arbitrators (CIArb) London, Singapore Institute of Arbitrators (SIArb), serta International Bar Association (IBA).
Studi doktoralnya dimulai di Glasgow Caledonian University, Skotlandia, dan dilanjutkan di Collegium Humanum, Warsawa – Polandia, dengan fokus pada bidang justice, policy, and welfare studies.
Sebelum menjadi hakim konstitusi, Arsul telah dikenal luas sebagai politisi dan legislator. Ia terpilih menjadi anggota DPR RI/MPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam dua periode berturut-turut, 2014–2019 dan 2019–2024. Di parlemen, ia aktif di Komisi III yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan nasional, serta pernah menjadi anggota Badan Legislasi (Baleg) dan BAKN DPR RI. Pada periode terakhirnya, Arsul menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI.
Namun jauh sebelum itu, Arsul dikenal sebagai praktisi hukum yang menekuni bidang hukum korporasi, litigasi komersial, dan arbitrase. Ia juga sempat menjadi anggota direksi sebuah perusahaan PMA asal Amerika Serikat selama 14 tahun. Pada era Presiden B.J. Habibie dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur), ia dipercaya sebagai anggota tim kuasa hukum Pemerintah RI di bawah pimpinan Adnan Buyung Nasution dalam menangani kasus arbitrase internasional di Jakarta dan Washington DC akibat penghentian proyek listrik swasta IPP pasca krisis 1997.
Selain kiprah profesional, Arsul aktif di berbagai organisasi kemasyarakatan dan profesi hukum. Saat mahasiswa, ia aktif di HMI Universitas Indonesia dan Senat Mahasiswa FH UI. Ia juga pernah menjadi Ketua Bidang Konsultasi Hukum LPBH-PBNU (2005–2010), Ketua Umum Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA) (2006–2008), Ketua Bidang Luar Negeri IKADIN (2007–2013), serta Wakil Ketua Dewan Penasehat DPN PERADI (2020–2023). Ia turut membina Perkumpulan Ahli Dewan Sengketa Konstruksi (PADSK) dan NU-Circle (2012–2023).
Berbagai penghargaan diterima Arsul selama kiprahnya di parlemen, antara lain dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Koordinatorat Wartawan Parlemen (KWP), Moslem’s Choice, Bamag LKKI, Indonesian Diaspora Networks (IDN) Global, dan Obsession Media Group (OMG). Pada 2023, ia juga dianugerahi Bintang Darma Pertahanan Utama oleh Kementerian Pertahanan RI.
Sebagai penulis, Arsul telah melahirkan tiga buku dan sejumlah artikel seputar hukum, HAM, dan relasi Islam dengan negara. Salah satu karyanya yang paling dikenal adalah buku hasil disertasi doktoralnya berjudul “Keamanan Nasional dan Perlindungan HAM: Dialektika Kontraterorisme di Indonesia”, diterbitkan oleh Penerbit Buku Kompas.
Artikel Terkait
Mahkamah Konstitusi Sidangkan Gugatan Masa Jabatan KPI, KPID Papua Apresiasi MK
Perubahan Wantimpres Menjadi DPA Tergantung Konstitusi
Mahkamah Konstitusi Putuskan 24 Daerah Pemungutan Suara Ulang
Dorong Kesetaraan dan Peningkatan Mutu Pendidikan, Sri Hartono Gugat Batas Usia Pensiun Guru ke Mahkamah Konstitusi
Menjaga Marwah Konstitusi: Uji Materiil UU Guru dan Dosen Demi Kesetaraan Pendidikan