Mahkamah Konstitusi Putuskan 24 Daerah Pemungutan Suara Ulang

Photo Author
M Kiblat Said, Suara Pembaruan
- Selasa, 25 Februari 2025 | 11:14 WIB
Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) telah rampung. MK kabulkan 26 perkara, menolak 9 perkara dan tidak menerima sebanyak 5 perkara. (Ist)
Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) telah rampung. MK kabulkan 26 perkara, menolak 9 perkara dan tidak menerima sebanyak 5 perkara. (Ist)

JAKARTA – SUARA PEMBARUAN - Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK) telah memasuki tahap perampungan. Dalam sidang yang berlangsung mulai Senin pagi (24/2/2025), MK sudah membacakan putusan untuk 40 perkara. Amar putusan MK beragam, antara lain mendiskualifikasi pemenang pilkada, menolak gugatan pemohon, dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) atau coblos ulang.

Sebelumnya, tercatat 310 perkara PHPU kepala daerah atau sengketa pilkada yang ditangani MK. Namun, sebagian besar perkara itu telah gugur atau tidak lanjut ke pembuktian berdasarkan sidang dismissal MK pada 4 Februari lalu. Akhirnya menyisakan 40 gugatan yang lanjut ke pembuktian. 

Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz kepada wartawan, dari 40 perkara ini, MK mengabulkan sebanyak 26 perkara. Kemudian menolak 9 perkara dan tidak menerima sebanyak 5 perkara.

MK juga memerintahkan pemungutan suara atau coblos ulang di sejumlah daerah. 

Penyebabnya, antara lain adanya kandidat yang telah menjabat dua periode di daerah yang sama hingga kandidat yang terbukti menggunakan ijazah palsu.

MK memberikan tenggat atau batas waktu yang berbeda-beda untuk pelaksanaan PSU di masing-masing daerah.  Batas waktu itu bervariasi dari 30 hari hingga 180 hari.

Berikut rangkuman hasil putusan sengketa Pilkada 2024:

MK mengabulkan seluruhnya atau sebagian PHPU dan memerintahkan PSU untuk 24 daerah, yaitu:

  1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Pasaman;
  2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Mahakam Ulu;
  3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Boven Digoel;
  4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Barito Utara;
  5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Tasikmalaya;
  6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Magetan,
  7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Buru;
  8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Gubernur Papua;
  9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Wali Kota Banjarbaru;
  10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Empat Lawang;
  11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Bangka Barat.
  12. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Serang;
  13. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Pesawaran;
  14. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Kutai Kartanegara;
  15. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Wali Kota Sabang;
  16. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Kepulauan Talaud;
  17. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Banggai;
  18. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Gorontalo Utara;
  19. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Bungo;
  20. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Bengkulu Selatan;
  21. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 terkait PHPU Wali Kota Palopo;
  22. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Parigi Moutong;
  23. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Siak;
  24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Pulau Taliabu.

MK memutuskan menolak permohonan PHPU seluruhnya untuk 9 daerah, sebagai berikut: 

  1. Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Pasaman Barat;
  2. Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Puncak;
  3. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Jeneponto;
  4. Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Mandailing Natal;
  5. Perkara Nomor 81/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Berau;
  6. Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 terkait PHPU Gubernur Bangka Belitung;
  7. Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Aceh Timur;
  8. Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Lamandau;
  9. Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Buton Tengah;

MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan dari 5 perkara PHPU, sebagai berikut:

  1. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Mimika;
  2. Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Halmahera Utara;
  3. Perkara Nomor 293/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Gubernur Papua Pegunungan;
  4. Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Belu;
  5. Perkara Nomor 183/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Pamekasan; 

Kemudian ada dua perkara lainnya yang mendapat putusan berbeda dari MK.

Pertama, MK memerintahkan KPU melakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara untuk Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Puncak Jaya. 

Kedua, MK memerintahkan perbaikan penulisan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024 (Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025). (SP.news)

Editor: M Kiblat Said

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Rekomendasi

Terkini

DMI Kerja Sama Dewan Imam Nasional Australia

Rabu, 15 Juli 2026 | 13:56 WIB
X