Perubahan Wantimpres Menjadi DPA Tergantung Konstitusi

Photo Author
M Kiblat Said, Suara Pembaruan
- Rabu, 17 Juli 2024 | 20:32 WIB
Jusuf Kalla : Harus berdasarkan konstitusi. (Ist)
Jusuf Kalla : Harus berdasarkan konstitusi. (Ist)

Jakarta – Suarapembaruan.news. Pro dan kontra soal rencana perubahan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) kian menghangat, berbagai tanggapan bermunculan.

"Semua itu harus berdasarkan konstitusi, Ya kan ? Jadi konstitusinya yang harus diubah dulu, karena di undang-undang itu diaturnya Wantimpres," kata Jusuf Kalla (JK) kepada wartawan usai menghadiri Rapat Pleno Dewan Pertimbangan MUI, di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jalan Proklamasi, Jakarta, Rabu, (17/07/2024).

Ia juga menampik wacana perubahan tersebut karena terkait dengan orde baru. "Saya kira tidak ada urusan orde lama orde baru. Tergantung konstitusi," tegasnya.

Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah berupaya mengubah nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

DPA pernah dipakai pada masa Orde Baru sehingga rencana perubahan tersebut dikait-kaitkan jika pemerintahan mendatang kembali ke pola-pola lama.

Saat ini, rencana perubahan itu masih menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.(SP.news/MK Said)

 

Editor: M Kiblat Said

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Rekomendasi

Terkini

X