Pacitan, SUARA PEMBARUAN – Keberadaan Gedung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Wonokarto, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial digunakan sebagai lokasi resepsi pernikahan warga.
Bangunan yang digadang-gadang sebagai pusat penguatan ekonomi desa itu mendadak ramai diperbincangkan setelah beredar video yang memperlihatkan suasana hajatan lengkap dengan dekorasi pernikahan dan tamu undangan yang memadati area gedung.
Unggahan tersebut menyebar luas melalui berbagai platform media sosial dan memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian warganet mempertanyakan pemanfaatan gedung yang identik dengan program pemberdayaan ekonomi desa itu untuk kegiatan non-koperasi.
Dalam video yang beredar, terlihat bangunan yang disebut sebagai Gedung Koperasi Desa Merah Putih telah disulap menjadi lokasi pesta pernikahan. Sejumlah tamu tampak hilir mudik menghadiri acara resepsi yang digelar di tempat tersebut.
Perbincangan publik semakin meluas setelah video itu diunggah ulang oleh sejumlah akun media sosial. Tak sedikit warganet yang menanggapi peristiwa tersebut dengan nada bercanda maupun sindiran.
"Pokoknya bermanfaat, dari rakyat untuk rakyat," tulis salah satu komentar yang ramai mendapat respons dari pengguna media sosial lainnya.
Menanggapi polemik yang berkembang, Kepala Desa Wonokarto, Muhsin, memberikan penjelasan terkait penggunaan gedung tersebut. Ia mengatakan bangunan yang dimaksud sebenarnya belum sepenuhnya diserahterimakan kepada pemerintah desa karena masih menunggu proses administrasi penyelesaian proyek.
Menurut Muhsin, sebelum digunakan sebagai lokasi resepsi, pemerintah desa telah lebih dahulu berkoordinasi dengan pihak pelaksana proyek yang masih bertanggung jawab atas bangunan tersebut.
"Sebetulnya bangunan itu belum serah terima secara resmi," ujar Muhsin.
Meski demikian, ia memastikan penggunaan gedung dilakukan setelah memperoleh izin dari pihak yang mengelola proyek pembangunan.
"Tetapi saya sudah meminta izin kepada pihak pengelola dan diperbolehkan untuk digunakan," katanya.
Muhsin menjelaskan, pemanfaatan gedung tersebut semata-mata dilakukan untuk membantu kebutuhan warga yang sedang menggelar hajatan. Karena status bangunan masih dalam tahap penyelesaian administrasi, seluruh penggunaan terlebih dahulu dikomunikasikan dengan pihak yang berwenang.
Menurutnya, tidak ada maksud lain dalam penggunaan fasilitas tersebut selain memberikan kemudahan bagi masyarakat desa yang membutuhkan tempat untuk menyelenggarakan acara keluarga.
Artikel Terkait
Koperasi BLN Mulai Transfer Dana Anggota, Pengurus Minta Publik Tetap Tenang dan Hormati Proses Hukum
Pemkab Gowa Siapkan 16 Titik Lahan Pembangunan KDMP Kodam XIV/Hasanuddin
Penugasan Agrinas dalam Program Koperasi Merah Putih Disorot dari Aspek Legalitas dan Tata Kelola
Pemprov Bengkulu Ikuti Peresmian Koperasi Merah Putih, Targetkan 1.506 KDMP
Skema Ponzi Berkedok Koperasi Terbongkar, Polda Jateng Ungkap Perputaran Dana Fantastis Rp4,6 Triliun