Semarang, SUARA PEMBARUAN - Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan praktik investasi ilegal berkedok koperasi yang dijalankan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Dalam kasus tersebut, aparat menemukan perputaran dana mencapai sekitar Rp4,6 triliun dengan jumlah korban diperkirakan mencapai 41 ribu nasabah di berbagai daerah di Indonesia.
Pengungkapan perkara itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (21/5/2026). Kegiatan dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto bersama Kabid Humas Kombes Pol Artanto.
Kasus ini turut mendapat perhatian sejumlah lembaga dan instansi. Hadir dalam konferensi pers tersebut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro, Ketua Satgas PASTI sekaligus Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen Rizal Ramadhani, perwakilan PPATK, LPSK RI, hingga Kejati Jawa Tengah.
Menurut Kombes Pol Djoko Julianto, penyidikan bermula dari sejumlah laporan masyarakat di berbagai wilayah Jawa Tengah. Dari hasil pendalaman, koperasi tersebut diduga menghimpun dana masyarakat sejak 2018 hingga 2025 melalui berbagai program simpanan dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Program yang ditawarkan tampak menguntungkan, namun tidak memiliki izin penghimpunan dana dari otoritas yang berwenang,” ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni NNP (54) selaku Ketua Koperasi BLN periode 2018–2025 dan D (55) yang menjabat kepala cabang BLN Salatiga. Keduanya diduga aktif menawarkan program investasi yang menggunakan pola menyerupai skema ponzi.
Penyidik mencatat terdapat sekitar 17 kantor cabang BLN di Jawa Tengah. Tiga kantor cabang terbesar kini menjadi fokus penanganan Ditreskrimsus Polda Jateng. Selain di Jawa Tengah, jaringan koperasi itu juga tersebar di sejumlah wilayah lain seperti Jawa Timur, DIY, Bali, Lampung, Kalimantan Barat, hingga Nusa Tenggara Timur.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan sekitar 160 ribu transaksi keuangan dengan total nilai mencapai Rp4,6 triliun. Sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai dari perangkat komputer, rekening koran, buku tabungan, kartu ATM, barcode QRIS, hingga dokumen administrasi dan transaksi lainnya.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, para tersangka dijerat Undang-Undang Perbankan, pasal penipuan dan penggelapan KUHP, serta pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara disertai denda hingga ratusan miliar rupiah.
Polda Jateng juga menggandeng PPATK dan Satgas PASTI guna menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam mengusut kasus yang dinilai merugikan masyarakat luas itu.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi tanpa kejelasan legalitas.
“Masyarakat diminta lebih cermat sebelum menempatkan dana investasi. Jika merasa menjadi korban dan belum melapor, silakan segera mendatangi kantor polisi terdekat,” tegasnya.*
Artikel Terkait
Kadis Koperasi UMKM Bengkulu: Penarikan Retribusi Parkir di Balai Buntar Legal Sesuai Aturan
KSP Nasari dan KKMP Manahan Gebrak Pangan Murah, Kolaborasi Koperasi Hadirkan 200 Paket Sembako Rp50 Ribu untuk Warga
Koperasi BLN Mulai Transfer Dana Anggota, Pengurus Minta Publik Tetap Tenang dan Hormati Proses Hukum
Penugasan Agrinas dalam Program Koperasi Merah Putih Disorot dari Aspek Legalitas dan Tata Kelola
Pemprov Bengkulu Ikuti Peresmian Koperasi Merah Putih, Targetkan 1.506 KDMP