Koperasi BLN Mulai Transfer Dana Anggota, Pengurus Minta Publik Tetap Tenang dan Hormati Proses Hukum

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Kamis, 12 Maret 2026 | 20:49 WIB
Ketua Dewan Pengawas Koperasi BLN Nicholas Nyoto Prasetyo dan Agus Widarta selaku Ketua Koperasi BLN saat memberikan keterangan pers, Kamis (12/3/2026).
Ketua Dewan Pengawas Koperasi BLN Nicholas Nyoto Prasetyo dan Agus Widarta selaku Ketua Koperasi BLN saat memberikan keterangan pers, Kamis (12/3/2026).

 



Semarang, SUARA PEMBARUAN Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) mulai merealisasikan janjinya untuk mengembalikan dana milik anggota dan penyerta modal. Sejak awal pekan ini, pengurus mengaku telah melakukan transfer kepada sebagian anggota dengan nilai penyertaan kecil sebagai tahap awal proses pengembalian.Baca Juga: Sido Muncul Salurkan Bantuan Rp200 Juta untuk 1.000 Dhuafa di Kabupaten Semarang

Ketua Dewan Pengawas Koperasi BLN, Nicholas Nyoto Prasetyo, menegaskan bahwa pengurus memiliki itikad baik untuk menuntaskan kewajiban kepada seluruh anggota.

Menurutnya, total anggota dan penyerta modal yang terlibat mencapai sekitar 41.000 orang, sehingga proses pengembalian dana membutuhkan tahapan dan kesiapan sistem yang matang.Baca Juga: Terbaik di Jatim, edOTEL SMKN 1 Jombang Setara Hotel Berbintang

“Pengurus Koperasi BLN memiliki komitmen penuh untuk mengembalikan uang yang menjadi hak para anggota dan penyerta modal. Prosesnya memang dilakukan bertahap karena jumlah anggota sangat besar,” ujar Nicholas, kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan, pada 10, 11, dan 13 Maret 2026, koperasi sudah mulai melakukan transfer kepada anggota dengan nilai penyertaan modal yang relatif kecil. Langkah tersebut menjadi tahap awal sebelum proses pengembalian dilakukan lebih luas.

Sementara itu, Ketua Koperasi BLN Agus Widarta mengatakan pihaknya tengah menyiapkan berbagai instrumen dan infrastruktur agar proses pengembalian dana kepada seluruh anggota dapat berjalan lancar.Baca Juga: Program Gowa Berhaji Memudahkan Perencanaan Masyarakat Berhaji

“Pengurus saat ini sedang mempersiapkan seluruh instrumen dan infrastruktur agar transfer kepada anggota dan penyerta modal bisa dilakukan secara menyeluruh. Setelah semuanya siap, pembayaran akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh kewajiban terpenuhi,” jelas Agus.

Agus juga menegaskan bahwa pengurus menghormati setiap langkah hukum yang ditempuh sebagian anggota, termasuk penyampaian aspirasi ke Komisi III DPR RI.Baca Juga: Hadapi Idulfitri 1447 Hijriah, TVRI Bengkulu Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak

“Kami menghargai hak anggota yang menempuh jalur hukum maupun yang menyampaikan aspirasi ke DPR. Pengurus juga siap kooperatif terhadap setiap proses hukum yang dilakukan oleh penyidik di Direskrimsus Polda Jawa Tengah,” katanya.

Meski demikian, Agus menyebut jumlah anggota yang menempuh jalur hukum sangat kecil dibandingkan total anggota koperasi.Baca Juga: Sekdaprov Bengkulu Sidak RSUD M Yunus, Temukan Tumpukan Sampah, Kamar Mandi Kotor dan Pelayanan Padat

“Berdasarkan fakta yang ada, anggota yang menggunakan haknya untuk upaya hukum dan menyampaikan aspirasi ke Komisi III DPR RI tidak lebih dari 0,1 persen. Mayoritas anggota masih mendukung pengurus agar dapat menyelesaikan kewajiban pengembalian dana,” ujarnya.

Pengurus Koperasi BLN juga berharap pemerintah, khususnya Kementerian Koperasi dan UMKM RI, serta DPR RI dan aparat penegak hukum dapat membantu mencarikan alternatif penyelesaian yang mengutamakan pengembalian dana anggota.Baca Juga: Sekdaprov Bengkulu Sidak RSUD M Yunus, Temukan Tumpukan Sampah, Kamar Mandi Kotor dan Pelayanan Padat

“Pendekatan yang kami harapkan adalah restorative justice, sehingga pengurus diberikan kesempatan waktu untuk menuntaskan pengembalian dana kepada anggota dan penyerta modal,” tambah Agus.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X