Penugasan Agrinas dalam Program Koperasi Merah Putih Disorot dari Aspek Legalitas dan Tata Kelola

Photo Author
Philipus Anton, Suara Pembaruan
- Rabu, 15 April 2026 | 15:18 WIB
Koperasi Merah Putih Dok. Humas UGM
Koperasi Merah Putih Dok. Humas UGM

Yogyakarta, SUARA PEMBARUAN - Penugasan PT Agrinas Pangan Nusantara untuk mengoperasikan program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih selama dua tahun melalui instruksi presiden (Inpres) memunculkan sorotan terhadap kualitas kebijakan yang diambil pemerintah. Kebijakan yang ditujukan untuk mempercepat implementasi program ini dinilai belum sepenuhnya ditopang oleh kesiapan tata kelola, sehingga memunculkan kekhawatiran terkait akuntabilitas, mekanisme verifikasi, serta keterlibatan desa dalam pelaksanaannya.

Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Richo Andi Wibowo, menilai norma penugasan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola kebijakan publik. Ia menyebut model penugasan melalui Inpres, termasuk pembolehan penunjukan langsung, sebagai langkah yang problematik karena berangkat dari proses pengambilan keputusan yang dinilai tergesa.

Menurutnya, dalam kerangka pengambilan keputusan yang berkualitas, kebijakan publik seharusnya memenuhi empat parameter utama, yakni legalitas, efektivitas, efisiensi, dan legitimasi sosial. Namun, ia menilai penugasan Agrinas dalam program Kopdes Merah Putih belum memenuhi keseluruhan aspek tersebut. Legalitas, efisiensi, dan legitimasi sosial dinilai belum terpenuhi, sementara efektivitas hanya tercapai dalam arti sempit, yakni percepatan pelaksanaan program.

Dari sisi legalitas, ia menekankan bahwa pemberian keistimewaan kepada badan usaha milik negara harus memiliki dasar hukum yang kuat. Ia merujuk pada Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur bahwa praktik monopoli atau pemberian hak istimewa harus memiliki legitimasi yang jelas melalui undang-undang, bukan sekadar kebijakan administratif seperti Inpres. Menurutnya, pengaturan privilege melalui peraturan pemerintah saja sudah berpotensi menimbulkan persoalan, terlebih jika hanya diatur melalui instruksi presiden.

Dari aspek efisiensi, kebijakan ini dinilai bermasalah karena membuka ruang penggunaan mekanisme penunjukan langsung dalam pengadaan. Skema tersebut dianggap berpotensi menghilangkan prinsip kompetisi dan transparansi. Tanpa proses lelang yang terbuka, badan publik tidak memiliki pembanding dalam hal harga, kualitas, maupun kualifikasi pelaksana, sehingga berisiko meningkatkan biaya serta membuka peluang terjadinya penyimpangan.

Kondisi ini dinilai semakin berisiko setelah adanya pelonggaran aturan pengadaan pada 2025. Alih-alih meningkatkan efisiensi, penunjukan langsung justru dinilai dapat menghasilkan proses pengadaan yang kurang optimal, mahal, serta rawan praktik koruptif akibat minimnya transparansi dan pengawasan.

Sementara itu, dari sisi legitimasi sosial, pendekatan kebijakan yang menyeragamkan model usaha koperasi dinilai tidak mempertimbangkan keragaman kebutuhan desa. Setiap desa memiliki karakteristik ekonomi yang berbeda, sehingga penerapan model usaha yang seragam berpotensi tidak tepat sasaran. Ia mencontohkan adanya desa yang membutuhkan pengembangan koperasi berbasis peternakan kambing, namun tidak termasuk dalam skema usaha yang ditetapkan pemerintah.

Kondisi tersebut berpotensi membuat koperasi tidak berjalan optimal karena tidak menjawab kebutuhan utama masyarakat desa. Minimnya ruang partisipasi dalam perumusan kebijakan juga dinilai dapat melemahkan penerimaan masyarakat terhadap program tersebut.

Sebagai langkah perbaikan, ia mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini. Dalam jangka pendek, pemerintah dinilai perlu meninjau kembali dasar penugasan yang memberikan keistimewaan kepada Agrinas, termasuk memperbaiki regulasi pengadaan agar lebih transparan dan kompetitif. Ia juga menekankan bahwa Agrinas dapat dilibatkan dalam program, namun tidak sebagai satu-satunya pihak yang diberi kewenangan untuk membangun infrastruktur Koperasi Merah Putih.

Dalam jangka panjang, ia mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam merancang kebijakan publik agar tidak bersifat seragam dan terburu-buru. Pendekatan yang terlalu menekankan percepatan tanpa memperhatikan prosedur substantif dinilai berisiko menurunkan kualitas kebijakan dan hasil implementasinya.

Editor: Philipus Anton

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X