Semangat Lurah Hargobinangun Memberikan Penyadaran Hukum Bagi Warganya

Photo Author
Philipus Anton, Suara Pembaruan
- Senin, 8 Juni 2026 | 17:56 WIB
Peserta Short Course  Hukum Waris
Peserta Short Course Hukum Waris

Sleman, SUARA PEMBARUAN - Warisan seringkali menjadi masalah yang memicu perpecahan dalam keluarga. Fakta ini kerap dihindari, tetapi tetap memusingkan banyak pihak. Berangkat dari kondisi tersebut, Amin Sarjito, S.H., bersama Endarji, S.Sos., selaku Lurah dan Jogoboyo di Kalurahan Hargobinangun, berinisiatif mengundang Kantor Hukum Aryyudi, Andy & Partners untuk memberikan kursus singkat tentang hukum waris kepada para pamong di wilayahnya. Kursus singkat ini bertujuan memberi pencerahan dan metode penanganan masalah warisan yang selama ini membingungkan para pamong desa.

Pada pagi hari di Aula Kalurahan Hargobinangun, acara dimulai dengan doa, lalu dilanjutkan sambutan dari Amin Sarjito, S.H., Lurah Hargobinangun. Dalam sambutannya, ia berpesan agar para pamong peserta penyuluhan berusaha mendapatkan manfaat sebesar-besarnya dari acara tersebut.

Acara penyuluhan hukum yang diberi judul Pernak-Pernik Hukum Waris kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dasar mengenai hukum waris oleh Ari Yudianta, S.H., seorang praktisi hukum dan pengacara yang berpengalaman. Materi disampaikan dengan cara unik, lugas, dan diselingi humor segar, sehingga para pamong terdorong untuk bertanya lebih jauh terkait permasalahan waris yang mereka hadapi di wilayah masing-masing.

Ketika ditanyai awak media, para pamong mengaku terbantu, tetapi juga menyayangkan acara yang menurut mereka terlalu singkat. Esti, Dukuh Wonorejo, mengatakan, "Bagi kami tentunya ini merupakan informasi baru, meskipun ada beberapa hal yang sudah kami pelajari maupun kami ketahui. Jadi untuk selanjutnya bisa diprogramkan kembali karena masing-masing padukuhan ini memiliki kasus-kasus yang berbeda. Dengan kegiatan seperti ini, kami bisa secara langsung berkonsultasi maupun menanyakan permasalahan yang ada di padukuhan kami masing-masing."

Suhardi, Dukuh Tanen, menambahkan, "Kita memang butuh pendampingan hukum seperti ini. Karena kita dengan masyarakat akan bersinggungan langsung. Dan saat ini pun masih ada beberapa kasus yang memang akan menjadi permasalahan pelik ke depannya. Nah itu makanya kami memang butuh ke depannya acara seperti ini, kalau bisa diadakan lagi."

Amin Sarjito, S.H., yang berlatar belakang sarjana hukum, sangat memahami peliknya permasalahan hukum waris. Ia menjelaskan, "Acara ini kami maksudkan untuk memberikan tambahan wawasan bagi pamong kami, khususnya untuk berbagai macam permasalahan yang ada di warga masyarakat, yaitu hukum waris. Sehingga ke depannya pamong kami lebih paham terkait beberapa persoalan yang mungkin timbul di warga masyarakat. Ketika ada sengketa atau perkara, minimal bisa dideteksi sedini mungkin di lingkungan masyarakat terkecil. Sehingga tidak perlu ke ranah yang lebih tinggi kalau bisa diselesaikan di warga masyarakat."

Ari Yudianta dalam kesempatan terpisah mengungkapkan, "Ini sangat sesuai dengan program social responsibility kantor kami, yakni menyebarluaskan kesadaran hukum kepada masyarakat luas."

Melihat antusiasme para pamong yang banyak bertanya namun terkendala waktu terbatas, Amin menutup, "Mungkin lain waktu kita adakan lagi."

Editor: Philipus Anton

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X