Semarang, SUARA PEMBARUAN – PT Rizqi Artha Sejahtera (RAS) akhirnya angkat bicara terkait sejumlah pemberitaan yang mengaitkan perusahaan tersebut dengan dugaan penimbunan dan peredaran bahan bakar minyak (BBM) subsidi ilegal. Perusahaan menilai informasi yang beredar telah membentuk opini publik tanpa didukung bukti hukum yang kuat.
Melalui keterangan resmi yang disampaikan pada Kamis (4/6/2026), manajemen PT Rizqi Artha Sejahtera bersama pemilik perusahaan, Lela Kurniawan, menyampaikan keberatan atas berbagai tuduhan yang dimuat di sejumlah media online.
Menurut pihak perusahaan, hingga saat ini tidak terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan PT RAS atau Lela Kurniawan terlibat dalam aktivitas ilegal sebagaimana diberitakan.
Perusahaan menyoroti penggunaan istilah seperti "diduga", "disebut", dan "menurut sumber" dalam sejumlah pemberitaan. Menurut mereka, informasi tersebut tidak disertai identitas sumber yang jelas maupun data yang dapat diverifikasi secara independen.
"Kami menghormati kebebasan pers dan fungsi kontrol sosial media. Namun setiap informasi yang dipublikasikan seharusnya didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar dugaan yang belum terbukti kebenarannya," ujar Lela Kurniawan.
Pihak perusahaan juga menyayangkan tidak adanya kesempatan yang memadai untuk memberikan klarifikasi sebelum berita diterbitkan. Padahal, prinsip keberimbangan, verifikasi, dan hak jawab merupakan bagian penting dalam praktik jurnalistik yang profesional sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
Lebih lanjut, PT Rizqi Artha Sejahtera menegaskan bahwa seluruh aktivitas usaha yang dijalankan hingga kini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku. Perusahaan juga mengaku tidak pernah menerima keputusan hukum yang menyatakan keterlibatan mereka dalam tindak pidana sebagaimana dituduhkan dalam pemberitaan tersebut.
Atas dasar itu, PT RAS meminta media yang telah mempublikasikan informasi terkait untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, melakukan verifikasi secara berimbang, serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang diberitakan.
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, perusahaan menyatakan terbuka bagi pihak mana pun yang ingin melakukan konfirmasi langsung guna memperoleh informasi yang akurat dan berimbang. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah berkembangnya informasi yang berpotensi menyesatkan publik dan merugikan pihak tertentu tanpa dasar yang jelas.
Artikel Terkait
Operator SPBU Jadi Benteng Terakhir Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi
Rapat Koordinasi dengan Pemprov Sulsel, Pertamina Nyatakan Dukung Penguatan Pengawasan BBM Subsidi
BBM Subsidi Dijaga Ketat, Pertamina Ajak Warga Lebih Jujur dan Aktif Daftar Mandiri
Polda Sulsel Tindak Penyalahgunaan BBM Subsidi
Pertamina Hormati Proses Hukum Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bone