Gubernur Helmi Hasan Pastikan Gaji ke-13 ASN dan PPK Pemprov Bengkulu Segera Dibayarkan

Photo Author
Usmin., Suara Pembaruan
- Kamis, 4 Juni 2026 | 18:50 WIB
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.(Foto/Dok)
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.(Foto/Dok)

Bengkulu, SUARA PEMBARUAN–Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan meminta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu segera membayarkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Hal tersebut ditegaskan Gubernur Helmi Hasanmm di Bengkulu, Kamis (4/6/2026). Ia mengatakan, untuk membayar gaji ke-13 ASN dan PPPK tersebut, Pemprov Bengkulu telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 60 miliar.

“Saya minta hari Senin sudah dibayarkan untuk seluruh ASN dan PPPK yang ada di semua OPD di Provinsi Bengkulu,” tegas Helmi Hasan.

Instruksi tersebut disampaikan menyusul dimulainya pencairan gaji ke-13 secara nasional oleh pemerintah pusat sejak 2 Juni 2026. Kebijakan ini diberikan kepada ASN, baik PNS maupun PPPK, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, serta para pensiunan.

Pemberian gaji ke-13 bertujuan membantu kebutuhan keluarga, terutama dalam menghadapi tahun ajaran baru dan berbagai kebutuhan pendidikan anak.

Pencairan gaji ke-13 dilakukan secara bertahap dan otomatis tanpa perlu pengajuan dari penerima. Sementara itu, bagi pensiunan ASN, pembayaran disalurkan melalui mitra bayar pemerintah, termasuk PT Taspen.

Besaran gaji ke-13 yang diterima setara dengan satu kali gaji atau pensiun pokok ditambah berbagai tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Perhitungannya mengacu pada penghasilan yang diterima pada Mei 2026.

Dengan percepatan pencairan tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap seluruh ASN dan PPPK dapat segera memanfaatkan gaji ke-13 untuk memenuhi berbagai kebutuhan keluarga, khususnya biaya pendidikan anak menjelang dimulainya tahun ajaran baru.

 

 

 

 

Editor: Usmin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

X