Ia menambahkan, Kejaksaan Agung kini tidak hanya fokus pada penindakan hukum, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan dan pembinaan melalui penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami mendorong pendekatan yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Pencegahan harus diiringi dengan pembinaan agar masyarakat tidak kembali terjerumus,” ujarnya menegaskan.*
Artikel Terkait
4 Orang Masih Buron? Inilah Peran 28 Tersangka yang Libatkan Pegawai Komdigi dalam Kasus Pembinaan Website Judi Online
Gunakan Dana BOS Untuk Judi, Mantan Kepala Sekolah Dihukum 3 Tahun Penjara
282 Polisi Diterjunkan Gerebek Pusat Narkoba dan Judi Jackpot di Rejang Lebong
Dua Kali Jabat Kapolres, AKBP Eko Budiman Bongkar Pusat Narkoba-Judi dan Pabrik Senpi Ilegal di Bengkulu
Letusan Pistol Warnai Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Bengkulu