Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, mengungkapkan temuan mengejutkan terkait maraknya praktik judi online di ibu kota.
Berdasarkan hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tercatat sekitar 602 ribu warga Jakarta terlibat dalam aktivitas judi online dengan total nilai transaksi mencapai Rp3,12 triliun.
Data tersebut disampaikan Rano dalam acara “Podcast on the Spot” pada ajang Pameran Kinerja dan Publikasi Keterbukaan Informasi Publik Kejaksaan RI 2025, Minggu, 26 Oktober 2025.
“Dari hasil penelusuran PPATK, sekitar 602 ribu warga Jakarta diketahui ikut judi online. Yang lebih mengkhawatirkan, total transaksinya mencapai Rp3,12 triliun,” ujar Rano.
Menurutnya, maraknya fenomena ini merupakan dampak nyata dari gegar budaya digital (digital shock) yang telah diprediksi sejak dua dekade lalu. Ia menilai perkembangan teknologi yang begitu cepat dan luas membuat ruang digital semakin sulit diawasi.
“Indonesia sedang mengalami gegar budaya paling berat di era digital. Masalahnya bukan karena kita tidak siap dengan teknologi, tapi karena aksesnya terlalu terbuka. Ini yang perlu kita tangani bersama,” tutur Rano.
5.000 Penerima Bansos Terlibat Judi Online
Rano juga membeberkan fakta lain yang tak kalah mengkhawatirkan. Sekitar 5.000 warga yang terlibat dalam judi online ternyata merupakan penerima bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Mereka tercatat sebagai penerima program Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), hingga bantuan iuran BPJS.
Rano menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta kini memperkuat koordinasi dengan berbagai lembaga terkait untuk memastikan penyaluran bansos lebih tepat sasaran serta mencegah penyalahgunaan dana untuk aktivitas terlarang seperti judi online.
“Kami harus memastikan dana bansos, baik KJP, KJMU, maupun BPJS, benar-benar digunakan sesuai kebutuhan warga, bukan untuk hal-hal yang merusak seperti judi online,” tegasnya.
Kejaksaan Agung: Judi Online adalah Jebakan Digital
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana, menegaskan bahwa judi online bukan sekadar permainan daring, melainkan jebakan digital yang dapat merusak sendi sosial dan ekonomi masyarakat.
“Berdasarkan data kami, hampir 98 persen pelaku judi online adalah laki-laki berusia antara 28 hingga 50 tahun. Ini bukan hiburan, tapi perangkap yang bisa menghancurkan kehidupan,” kata Asep.
Artikel Terkait
4 Orang Masih Buron? Inilah Peran 28 Tersangka yang Libatkan Pegawai Komdigi dalam Kasus Pembinaan Website Judi Online
Gunakan Dana BOS Untuk Judi, Mantan Kepala Sekolah Dihukum 3 Tahun Penjara
282 Polisi Diterjunkan Gerebek Pusat Narkoba dan Judi Jackpot di Rejang Lebong
Dua Kali Jabat Kapolres, AKBP Eko Budiman Bongkar Pusat Narkoba-Judi dan Pabrik Senpi Ilegal di Bengkulu
Letusan Pistol Warnai Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Bengkulu