Petahana Menang 818 Suara, Hasil Pilkada Bengkulu Selatan Digugat ke MK

Photo Author
Usmin., Suara Pembaruan
- Jumat, 6 Desember 2024 | 06:21 WIB
Pelaksanaan pemberian suara di salah satu TPS di Bengkulu Utara pada pilkada 27 November 2024 lalu.(Foto-Dokumen)
Pelaksanaan pemberian suara di salah satu TPS di Bengkulu Utara pada pilkada 27 November 2024 lalu.(Foto-Dokumen)

Bengkulu, SUARAPEMBARUAN– Hasil pleno KPU Bengkulu Selatan menetapkan paslon petahana Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat menang tipis 818 suara atas lawannya Rifai-Yevri Sudianto. Paslon Gusnan-Ii meraih suara 37.968 dan paslon Rifai-Yevri mengantongi dukungan sebanyak 37.150 suara.

Anggota KPU Bengkulu Selatan, Wiwin Hendri yang dihubungi wartawan, Kamis (5/12/2024) membenarkan rapat pleno penghitungan perolehan suara pilkada Bengkulu Selatan sudah selesai dilakukan pihaknya.

“Pleno sudah dilakukan, ada selisih tipis antara paslon Gusnan-Ii melawan paslon Rifai-Yevri sekitar 818 suara. Saya mendapatkan informasi pihak Rifai-Yevri akan menggugat ke MK. Namun, kami belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak Rifai-Yevri,” kata Wiwin.

Kuasa hukum paslon Rifa-Yevri, Agustam Rahman, membenarkan pihaknya akan mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Bengkulu Selatan.

“Secepatnya gugatakn akan kami masukkan ke MK. Permohonan diajukan 3x24 jam sejak pleno KPU Bengkulu Selatan, tadi malam pukul 00.00 WIB. Terhitung hari kerja,” jelas Agustam Rahman.

Ia melanjutkan poin gugatan yang akan dilayangkan yakni ketidakabsahan pasangan Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat sebagai pasangan calon Pilkada Bengkulu Selatan.

Menurut Agustam penetapan Gusnan-Ii Sumirat sebagai peserta Pilkada bertentangan dengan putusan MK khususnya pertimbangan hukum putusan MK nomor 2 tahun 2023 dan pertimbangan hukum putusan MK nomor 129/2024 halaman 68.

“Pasangan Gusnan-Ii Sumirat sebagai peserta Pilkada bertentangan dengan putusan MK khususnya pertimbangan hukum putusan MK nomor 2 tahun 2023 dan pertimbangan hukum putusan MK nomor 129/2024 halaman 68,” jelas Agustam.

Ia tegaskan, inti dari putusan MK Nomor 129 terletak pada halaman 67-68, yang memuat perintah kepada KPU untuk mematuhi putusan MK sebelumnya, yaitu Nomor 22/2009, 67/2020, dan 2/2023, dalam menghitung masa jabatan kepala daerah atau penjabat kepala daerah.

“Putusan MK 129/2024 juga secara tegas mematahkan Pasal 19e PKPU Nomor 8/2024 yang menghitung masa jabatan sejak pelantikan,” jelasnya.

Secara lebih detil Agustam katakan pertimbangan hukum putusan MK nomor 129/PUU-XXII/2024 di halaman 68 menyatakan penghitungan masa jabatan secara riil, nyata dan faktual bukan dihitung sejak waktu pelantikan, kstamya.(*)

 

 

Editor: Usmin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

X