Semarang, SUARA PEMBARUAN - Tim Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, melaporkan dugaan adanya penggalangan kepala desa dalam Pilgub Jateng 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng, Sabtu (2/11).
Tim yang dipimpin Sekretaris Bidang Advokasi dan Hukum Tim Pemenangan Luthfi-Yasin, Moh Harir, membawa bukti-bukti tambahan berupa identitas terlapor dan 13 saksi yang telah dimintai keterangan.Baca Juga: Resmikan Jembatan Gantung, Ahmad Luthfi Senang Siswa Sekolah Tak Perlu Lagi Seberangi Sungai
“Kehadiran kami untuk memenuhi undangan Bawaslu guna melengkapi syarat-syarat formil terkait laporan ini. Kami berharap dengan laporan tahap satu dan dua yang sudah kami lengkapi, Bawaslu segera memplenokan dan memproses laporan yang kami sampaikan,” ujar Harir.
Ia menekankan, tim hukum pasangan Luthfi-Yasin berkomitmen kuat dalam mengawal pemilu sejak awal, memastikan seluruh proses berjalan jujur, adil, dan bebas dari pelanggaran.
Dalam laporannya, Tim Hukum Luthfi-Yasin juga menyampaikan bahwa mereka tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran serius selama proses pemilu, termasuk menyelesaikan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) pascapemungutan suara jika diperlukan.Baca Juga: Pesan Damai Ahmad Luthfi untuk Relawan Bolone Luthfi: Siapkan 5 PPS di Tiap TPS
“Kami siap mengawal hingga akhir, termasuk mengajukan sengketa jika ditemukan kecurangan besar,” lanjut Harir.
Ia juga mengapresiasi respons Bawaslu yang sejauh ini dianggap serius dan tegas dalam menangani laporan.
Harir menambahkan, timnya telah melampirkan bukti-bukti lengkap, termasuk identitas terlapor dan keterangan dari para saksi.Baca Juga: Telkomsel Terus Kembangkan Layanan 5G di Wilayah PT Freeport Indonesia
“Kami datang dengan bukti 13 saksi yang sudah dikumpulkan. Dari sisi terlapor, identitas sudah kami lengkapi. Kami berharap ada tindak lanjut nyata dari Bawaslu jika ditemukan dugaan politik uang, dan laporan ini segera diproses,” imbuhnya.
Menanggapi laporan tersebut, Analis Hukum Bawaslu Jateng, Budi Evantri, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima perbaikan laporan dan data tambahan dari Tim Hukum Luthfi-Yasin.
“Dokumen perbaikan laporan telah kami terima, termasuk identitas terlapor dan keterangan dari 13 saksi,” ungkap Budi.Baca Juga: Pj Sekda Jatim: Metode Gasing Akan Tingkatkan Kemampuan Berhitung
Ia menjelaskan, laporan ini akan segera diajukan ke pimpinan Bawaslu Jateng untuk diplenokan dalam waktu kurang dari 1x24 jam.
Hasil pleno akan menentukan apakah laporan tersebut sudah lengkap untuk diproses lebih lanjut.
Budi juga mengapresiasi langkah proaktif Tim Hukum Luthfi-Yasin yang menyampaikan bukti-bukti lengkap sesuai yang diminta.Baca Juga: APITU DPD Bengkulu Gelar Musda Pilih Pengurus Baru
Artikel Terkait
Closing Statement Ahmad Luthfi di Debat Pilkada Jateng: 'Tidak Ada Pemimpin Bisa Tidur Nyenyak Jika Warganya Masih Kesulitan'
Resmikan Jembatan Gantung, Ahmad Luthfi Senang Siswa Sekolah Tak Perlu Lagi Seberangi Sungai
15.000 Relawan Samber Nyowo Menangkan Luthfi-Yasin di "Kandang Banteng"
Ahmad Luthfi Gerakkan Ekonomi Desa Sambil Jalan Sehat
Pesan Damai Ahmad Luthfi untuk Relawan Bolone Luthfi: Siapkan 5 PPS di Tiap TPS