"Kami sedang mendampingi sekitar 807 pekerja yang terancam PHK di Semarang. Sektor padat karya memang paling merasakan dampaknya," ujarnya.
Meski demikian, Mulyono juga meminta pemerintah membantu dunia usaha agar tetap bertahan, misalnya melalui kebijakan yang dapat meringankan beban perusahaan tanpa mengorbankan pekerja.
Menurutnya, apabila perusahaan mengalami kesulitan akibat tingginya beban operasional maupun pajak, pemerintah perlu mencari solusi agar perusahaan tidak memilih jalan pintas melakukan PHK massal.
Tolak Pajak JHT
Dalam kesempatan tersebut, buruh juga menolak rencana pengenaan pajak terhadap pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Menurut Mulyono, JHT merupakan tabungan pekerja yang dipersiapkan untuk masa pensiun sehingga tidak layak kembali dikenai pajak saat dicairkan.
"Kami meminta pajak JHT dinolkan. Bahkan bukan hanya JHT, tetapi juga berbagai pemotongan pajak terhadap hak-hak buruh seperti pesangon seharusnya dihapus," tegasnya.
Aksi yang digelar Aliansi Jateng Guyub mengangkat tema "Jateng Darurat Ekonomi Rakyat". Dalam kajiannya, aliansi menilai masyarakat Jawa Tengah saat ini menghadapi berbagai persoalan yang saling berkaitan, mulai dari kenaikan harga kebutuhan pokok, kerusakan lingkungan, PHK massal, politik upah murah, konflik agraria, kriminalisasi warga, hingga persoalan infrastruktur dan pendidikan.
Dalam dokumen kajian tersebut disebutkan bahwa gelombang PHK di Jawa Tengah masih cukup tinggi. Sepanjang 2025 tercatat 18.101 pekerja mengalami PHK, lebih dari separuhnya berasal dari Grup Sritex. Sementara pada periode Januari hingga Mei 2026 kembali terjadi PHK terhadap 6.131 pekerja.
Kajian itu juga mengungkap dugaan berbagai pelanggaran ketenagakerjaan di sejumlah perusahaan, mulai dari PHK sepihak, praktik union busting, pemotongan hak BPJS, hingga pekerja yang dirumahkan tanpa memperoleh upah.
Aliansi Jateng Guyub juga mengkritik kebijakan upah murah yang dinilai masih menjadi strategi menarik investor ke Jawa Tengah. Dalam kajian disebutkan UMK terendah tahun 2025 berada di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp2.170.475, sedangkan tertinggi di Kota Semarang sebesar Rp3.454.827.
Menurut aliansi, kondisi tersebut dipengaruhi kebijakan yang membuat hubungan kerja semakin fleksibel melalui Omnibus Law sehingga posisi tawar pekerja semakin lemah.
Melalui aksi tersebut, Aliansi Jateng Guyub mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah konkret untuk mengatasi lonjakan harga kebutuhan pokok, menyerap hasil panen petani tebu di Blora, menerapkan upah layak berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL), memperketat pengawasan perusahaan yang membayar upah di bawah ketentuan, melindungi pekerja dari ancaman PHK massal, memperbaiki infrastruktur jalan, serta meningkatkan layanan pendidikan yang merata dan bebas pungutan liar.
Selain isu ketenagakerjaan, aliansi juga meminta pemerintah menghentikan berbagai aktivitas yang dinilai merusak lingkungan, menyelesaikan konflik agraria, menghentikan kriminalisasi terhadap petani dan pejuang lingkungan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak proyek-proyek pembangunan di Jawa Tengah.
Menutup pernyataannya, Mulyono berharap pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ketenagakerjaan dan perpajakan agar perlindungan terhadap pekerja dapat berjalan beriringan dengan keberlangsungan dunia usaha serta terciptanya iklim investasi yang sehat.*