Semarang, SUARA PEMBARUAN – Kalangan buruh yang tergabung dalam Aliansi Jateng Guyub mendesak pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai kebijakan ketenagakerjaan yang dinilai semakin membebani pekerja. Buruh menilai perjuangan hak-hak pekerja tidak hanya menjadi kepentingan buruh formal, tetapi juga pekerja sektor informal seperti pengemudi ojek online, petani, nelayan hingga pelaku usaha kecil.
Perwakilan buruh Aliansi Jateng Guyub, Mulyono, mengatakan momentum perjuangan buruh harus menjadi gerakan bersama seluruh lapisan masyarakat karena persoalan ekonomi saat ini dirasakan hampir semua kelompok.
"Ini momentum yang sudah lama kami harapkan. Buruh bukan hanya pekerja formal, tetapi juga pekerja nonformal seperti ojol, petani, nelayan dan kelompok masyarakat lainnya. Semua terdampak kebijakan yang ada sehingga perjuangan ini harus menjadi gerakan bersama," ujar Mulyono, dalam aksi di depan kantor gubernuran, Rabu (22/7/2026).
Menurut Mulyono, salah satu persoalan utama yang hingga kini masih menjadi sorotan adalah pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law). Regulasi tersebut dinilai membuka ruang semakin luas bagi perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak serta memperluas praktik outsourcing yang merugikan pekerja.
Ia menilai tidak sedikit perusahaan memanfaatkan regulasi tersebut untuk mengakhiri hubungan kerja dengan pekerja lama, kemudian merekrut tenaga kerja baru dengan tingkat upah lebih rendah, bahkan di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
"Outsourcing sekarang semakin meluas. Padahal dalam aturan sebelumnya hanya diperbolehkan untuk jenis pekerjaan tertentu. Sekarang praktiknya hampir di semua sektor dan buruh menjadi pihak yang paling dirugikan," katanya.
Mulyono juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap pelanggaran ketenagakerjaan. Menurutnya, banyak laporan pekerja yang tidak ditindaklanjuti secara optimal, bahkan tidak sedikit pekerja justru kehilangan pekerjaan setelah melapor kepada pengawas ketenagakerjaan.
"Kami sering menemukan buruh yang melapor justru akhirnya diberhentikan dari pekerjaannya. Penegakan hukum ketenagakerjaan harus benar-benar berpihak kepada pekerja," tegasnya.
Selain itu, Aliansi Jateng Guyub mendorong pemerintah menerapkan upah layak nasional agar tidak terjadi kesenjangan upah antardaerah yang selama ini dimanfaatkan investor untuk mencari lokasi dengan biaya tenaga kerja murah.
Menurut Mulyono, masuknya investasi memang penting bagi pertumbuhan ekonomi. Namun, investasi tidak boleh hanya mengejar upah murah tanpa meningkatkan kesejahteraan pekerja.
"Investor tentu bermanfaat, tetapi dampak negatifnya juga harus dipikirkan. Lingkungan rusak, banjir di kawasan industri, sementara pengangguran masih tinggi. Jadi investasi harus tetap memberikan manfaat bagi masyarakat dan pekerja," ujarnya.
Mulyono mengungkapkan pihaknya saat ini tengah mendampingi sekitar 807 pekerja di Kota Semarang yang terancam mengalami PHK. Kasus tersebut masih dalam proses penyelesaian melalui mekanisme tripartit bersama pemerintah daerah.
Ia menambahkan sektor padat karya seperti industri garmen dan alas kaki menjadi yang paling rentan terdampak perlambatan ekonomi global.