politik-hankam

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Desakan Menguat: Prajurit TNI Diminta Diadili di Peradilan Umum

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:01 WIB
Menyoroti alasan di balik desakan kasus teror air keras yang dialami aktivis KontraS, Andrie Yunus agar masuk ke peradilan umum, bukan militer. (Instagram.com / @lbh_jakarta - @kontras_update)

 


Lebih dari sepekan sejak insiden teror air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, desakan publik kian menguat agar para pelaku diadili melalui peradilan umum.


Jakarta, SUARA PEMBARUAN — Kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis HAM Andrie Yunus pada 12 Maret 2026 di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, terus menjadi sorotan.

Terbaru, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mendesak agar empat prajurit TNI yang diduga terlibat dalam kasus ini diadili di peradilan umum, bukan melalui peradilan militer.

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer TNI telah mengungkap adanya empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang menjadi terduga pelaku, masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.

Tidak Terkait Tugas Militer

PSHK menilai, tindakan penyiraman air keras terhadap seorang aktivis tidak memiliki kaitan dengan fungsi maupun tugas kemiliteran.

Dalam prinsip functional jurisdiction atau yurisdiksi fungsional, penentuan peradilan didasarkan pada jenis tindak pidana, bukan sekadar status pelaku sebagai anggota militer.

“Kasus ini sepenuhnya adalah tindak pidana umum, tidak ada unsur disiplin militer,” tegas PSHK dalam keterangannya.

Rujukan Hukum Internasional

PSHK juga mengacu pada praktik hukum internasional, termasuk pandangan Komite HAM PBB dalam General Comment No. 32, yang menegaskan bahwa pengadilan militer seharusnya dibatasi secara ketat dan tidak digunakan untuk mengadili perkara pidana umum, terlebih yang melibatkan warga sipil.

“Penyiraman air keras terhadap aktivis HAM jelas bukan bagian dari yurisdiksi militer,” lanjut pernyataan tersebut.

Risiko Impunitas

Senada dengan itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Fadhil Alfathan, menilai bahwa peradilan militer berpotensi menimbulkan impunitas atau kekebalan hukum.

“Proses peradilan militer sangat rentan konflik kepentingan, sehingga berisiko pelaku mendapat hukuman ringan atau bahkan tidak dihukum,” ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini