Masuk Ranah Pidana Umum
Fadhil menegaskan, sejak awal kasus ini telah masuk dalam konstruksi pidana umum, yakni dugaan percobaan pembunuhan berencana terhadap pembela HAM.
Hingga kini, belum ada keterangan lanjutan dari otoritas terkait mengenai proses hukum lanjutan terhadap para terduga pelaku.
Kasus ini pun menjadi ujian penting bagi penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam menjamin perlindungan terhadap aktivis dan memastikan keadilan berjalan tanpa pandang bulu.
Artikel Terkait
Remaja di Tanjung Priok Alami Luka Bakar Parah Diduga Disiram Air Keras oleh Konvoi Pelajar
Polisi Perlu Usut Tuntas Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
PBHI Jakarta Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus: Alarm Serius bagi Aktivis dan Pembela HAM
Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Kapolri Perintahkan Pengusutan Tuntas
Novel Baswedan Soroti Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Sebut Serangan Diduga Terorganisir