Teror Air Keras Aktivis KontraS, Desakan Menguat: Prajurit TNI Diminta Diadili di Peradilan Umum

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Selasa, 24 Maret 2026 | 18:01 WIB
Menyoroti alasan di balik desakan kasus teror air keras yang dialami aktivis KontraS, Andrie Yunus agar masuk ke peradilan umum, bukan militer. (Instagram.com / @lbh_jakarta - @kontras_update)
Menyoroti alasan di balik desakan kasus teror air keras yang dialami aktivis KontraS, Andrie Yunus agar masuk ke peradilan umum, bukan militer. (Instagram.com / @lbh_jakarta - @kontras_update)

Masuk Ranah Pidana Umum

Fadhil menegaskan, sejak awal kasus ini telah masuk dalam konstruksi pidana umum, yakni dugaan percobaan pembunuhan berencana terhadap pembela HAM.

Hingga kini, belum ada keterangan lanjutan dari otoritas terkait mengenai proses hukum lanjutan terhadap para terduga pelaku.

Kasus ini pun menjadi ujian penting bagi penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam menjamin perlindungan terhadap aktivis dan memastikan keadilan berjalan tanpa pandang bulu.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X