HUT KE-81 RI, 9.551 Warga Binaan Jateng Dapat Remisi, 254 Langsung Bebas

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Senin, 17 Agustus 2026 | 17:45 WIB
Sebanyak 9.551 warga binaan di Jateng mendapat remisi HUT RI ke-81. Sebanyak 254 napi langsung bebas setelah mendapat Remisi Umum II.
Sebanyak 9.551 warga binaan di Jateng mendapat remisi HUT RI ke-81. Sebanyak 254 napi langsung bebas setelah mendapat Remisi Umum II.

 



Semarang, SUARA PEMBARUAN — Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar baik bagi 9.551 narapidana dan anak binaan di Jawa Tengah. Mereka mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana sebagai penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.516 narapidana menerima Remisi Umum, sedangkan 35 anak binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan, remisi tidak seharusnya dimaknai sebagai hadiah semata. Pemberian remisi merupakan momentum evaluasi sekaligus dorongan bagi warga binaan untuk terus menjalani kegiatan produktif dan tidak mengulangi kesalahan setelah kembali ke masyarakat.

“Saya meminta warga binaan yang ada di sini untuk bisa recovery (pemulihan) setelah menjalani proses hukum. Ini penting agar tidak terulang kembali dan mempunyai efek jera pada saat mereka nanti sudah di masyarakat,” kata Luthfi saat menghadiri Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang, Senin (17/8/2026).

Menurut Luthfi, masa pembinaan harus dimanfaatkan sebagai ruang untuk memperbaiki diri, membangun kedisiplinan, serta mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah bebas.

Pembinaan di lembaga pemasyarakatan, lanjut dia, tidak hanya bertujuan memberikan efek jera. Warga binaan juga perlu dibekali keterampilan dan kemampuan agar mampu hidup mandiri ketika kembali ke tengah masyarakat.

Luthfi mengapresiasi berbagai karya dan kegiatan produktif yang dihasilkan warga binaan. Menurutnya, keterampilan tersebut dapat menjadi modal penting untuk membangun kehidupan baru setelah menyelesaikan masa pidana.

“Saya sangat senang sekali apabila karya-karya anak bangsa, khususnya di lapas ini, mempunyai daya ungkit untuk diri sendiri dan masyarakatnya. Sehingga pada saat dia kembali, dia bisa eksis dan percaya diri,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Luthfi menyerahkan remisi secara simbolis kepada dua warga binaan. Ia juga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto.

Dalam sambutan itu ditegaskan bahwa remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk penghargaan negara terhadap keberhasilan warga binaan mengikuti proses pembinaan. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari proses reintegrasi sosial.

Remisi diharapkan mendorong narapidana untuk mempertahankan kedisiplinan, meningkatkan kualitas diri, mengikuti program pembinaan, serta tidak mengulangi tindak pidana.

Sementara bagi anak binaan, pengurangan masa pidana diharapkan menjadi kesempatan untuk menata masa depan melalui pendidikan, pembentukan karakter, pemulihan, dan proses reintegrasi sosial.

254 Napi Langsung Bebas

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X