Gubernur Helmi Hasan Serahkan Remisi HUT Kemerdekaan, 100 Napi di Bengkulu Langsung Bebas

Photo Author
Usmin., Suara Pembaruan
- Minggu, 17 Agustus 2025 | 19:05 WIB
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan serahkan remisi kepada para Napi di Lapas Klas IIA, Bentiring, Kota Bengkulu, 17 Agustus 2025.(Foto/Ist)
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan serahkan remisi kepada para Napi di Lapas Klas IIA, Bentiring, Kota Bengkulu, 17 Agustus 2025.(Foto/Ist)

Bengkulu, SUARA PEMBARUAN- Sebanyak 100 dari 1.772 narapidana (Napi) di Bengkulu mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman dari pemerintah langsung bebas karena setelah resmi masa hukuman berakhir pada 17 Agustus 2025.

Penyerahan remisi kepada para Napi di Bengkulu, dilaksanakan oleh Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, dipusatkan di Lapas Kelas IIA Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, Minggu (17/8/2025).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Bengkulu, Haposan Silalahi, menyebutkan jumlah penerima remisi tahun ini cukup besar dibanding 17 Agustus tahun 2024 lalu.

“Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Umum diberikan kepada 1.772 warga binaan, sementara SK Remisi Dasawarsa dan PMP Dasawarsa kepada 1.994 orang,” ujarnya.

Ia menambahkan, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, termasuk berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 100 orang langsung bebas pada hari ini,” jelas Haposan.

Sementara itu, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan yang hadir dalam kesempatan tersebut berpesan agar seluruh narapidana yang mendapat remisi bisa menjadi pribadi yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.

“Jagalah persatuan dan kesatuan, jadilah warga negara yang baik, bantu rakyat dengan gotong royong, dan jangan sampai jauh dari Tuhan Yang Maha Esa. Tiga kunci ini akan menjadikan warga binaan orang terbaik di lingkungannya masing-masing,” kata Helmi.

 

 

Editor: Usmin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

X