Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan penolakannya terhadap wacana penerapan royalti lagu komersial pada acara pernikahan atau kegiatan yang digelar oleh pengantin. Ia menilai kegiatan tersebut bersifat sosial sehingga tidak layak dikenakan pungutan.
Wacana yang diusulkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) itu menuai sorotan publik.
“Tidak perlu ada ancaman membayar royalti karena kegiatan seperti ini tidak memiliki sifat komersial,” ujar Willy kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).
Politikus Partai Nasdem tersebut menilai polemik soal hak royalti lagu kini makin rumit, baik dari sisi sosial maupun hukum. Menurutnya, yang terjadi seolah menjadi ajang saling serang antara pihak yang memutar lagu tanpa memahami aturan dengan pemilik hak cipta yang terlihat memanfaatkan situasi.
“Ini bukan wajah kultur Indonesia yang mengedepankan gotong royong dan musyawarah,” tegasnya.
Willy juga menyoroti langkah LMK dan WAMI yang mendorong pembayaran royalti untuk acara pernikahan, serta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang menggugat restoran terkait royalti hingga membuat pelaku usaha kafe waspada memutar lagu lokal. Bahkan, LMKN meminta hotel-hotel kecil ikut membayar royalti atas pemutaran musik.
Melihat dinamika yang kian melebar, Willy menyatakan dukungan untuk merevisi Undang-Undang Hak Cipta. “Perlu aturan yang tegas dan jelas soal royalti dalam perubahan UU Hak Cipta ke depan,” pungkasnya.