politik-hankam

Polda Jateng Gelar Operasi Patuh Candi 2025 Selama 14 Hari, Tujuh Jenis Pelanggaran Jadi Sasaran Utama

Senin, 14 Juli 2025 | 11:20 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Pol Pratama Adhyasastra, saat mengecek kendaraan personel yang bertugas dalam Operasi Patuh Candi 2025.

Semarang, SUARA PEMBARUAN — Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah mulai hari ini, Senin 14 Juli 2025, menggelar Operasi Patuh Candi 2025 yang akan berlangsung selama 14 hari, hingga 27 Juli mendatang. Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jateng dalam konferensi pers pembukaan operasi yang berlangsung pagi ini.

“Operasi ini dimulai hari ini tanggal 14 sampai dengan 27 Juli ke depan,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Pol Pratama Adhyasastra, dalam apel gelar pasukan, Senin (14/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan akan dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu tindakan pre-emptive (edukatif) sebesar 25 persen, preventive (pencegahan) sebesar 20 persen, dan sisanya repressive (penindakan hukum) sebesar 55 persen.

Operasi ini menyasar tujuh jenis pelanggaran lalu lintas yang dinilai paling berpotensi menimbulkan kecelakaan. Ketujuh pelanggaran tersebut adalah pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, baik roda dua maupun roda empat, pengemudi di bawah umur, terutama remaja yang belum memiliki SIM.

Pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, pengemudi yang mengonsumsi alkohol saat mengemudi, yang akan dideteksi dengan alat khusus, pengendara motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, pelanggaran terhadap markah jalan dan rambu lalu lintas, serta tidak mematuhi alat pemberi isyarat lalu lintas dan petunjuk prioritas di jalan.

“Semua pelanggaran itu sangat potensial menyebabkan kecelakaan. Maka kita akan bertindak mulai dari edukasi hingga penegakan hukum,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa untuk pelanggaran seperti pengemudi di bawah umur, pihaknya akan memprioritaskan pendekatan edukatif melalui tindakan pre-emptive dan preventive, sebelum melakukan penindakan tegas berupa tilang.

Terkait wacana pemutihan pajak kendaraan, pihak Ditlantas menyerahkan penjelasan kepada Bapenda. “Karena pemutihan sudah ditutup, maka saat ini tidak kita perlukan lagi pembahasan lanjut. Jika nanti ada kebijakan baru, akan disampaikan langsung oleh Pak Kabapenda,” ujar Kasubdit.

Penekanan pada pendekatan edukatif dan pencegahan dalam operasi ini diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas. “Dengan meningkatnya aktivitas petugas di lapangan, kami harap pelanggaran bisa ditekan seminimal mungkin,” pungkasnya.*

Tags

Terkini