MK meminta KPU Bengkulu Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara (PSU) paling lambat 60 hari setelah putusan tersebut, dan mengganti calon bupati Gusnan Mulyadi dan pasanganya wakil bupati tetap diikutkan dalam PSU yang dilaksanakan pada 19 April 2025 mendatang.
Baca Juga: Pastikan Stok Aman, Wagub Sidak ke Pangkalan Gas Elpiji di Kota Bengkulu
Atas putusan MK tersebut, partai pengusung pasangan cabup-wabup Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat, yakni Nasdem, PKS dan Golkar sepakat menetapkan Suryatati menggantikan Gusnan Mulyadi sebagai cabup berpasangan wabup Ii Sumirat pilkada ulang daerah ini pada 19 April mendatang.
Sedangan dua pasang calon bupati dan wakil bupati sebelumnya tetap tidak ada perubahan, yakni pasangan Rivai Tadjudin-Yevri dan pasangan Elva Hartati-Makrizal Nedi.(*)