Bengkulu, SUARAPEMBARUAN- Anggota DPRD Kabupaten Bengjulu Selatan minta pemerintah kabupaten (pemkab) setempat tidak melakukan mutasi pejabat menjelang pelaksanaan pemutungan suara ulang (PSU) pada 19 April 2025 mendatang.
Larang ini disampaikan sesuai aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Pilkada yang mengatur terkait mutasi pejabat.
Selain itu, imbuan pemda dimita tidak melakukan mutasi pejabat menjelang pilkada ulang atau PSU pada 19 April 2025 sesuai imbuan yang dikeluarkan Bawaslu Bengkulu Selatan.
Baca Juga: Jalan Provinsi Lintas Curup-Lebong Segera Dibangun Pemprov Bengkulu
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Holman, di Manna, Minggu (16/3/2025) mengatakan, sesuai aturan sudah jelas 6 bulan sebelum dan setelah penetapan calon tidak boleh ada mutasi jabatan.
"Sudah jelas aturannya karena ini menjelang PSU Pilkada, maka tidak diperbolehkan melakukan mutasi pejabat,” ujar Holman. Dengan kondisi tersebut, DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan mengingatkan pemkab setempat tidak melakukan mutasi jabatan menjelang PSU Pilkada 19 April 2024.
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, akan menerima aduan masyarakat terkait adanya mutasi pejabat tersebut termasuk ASN itu sendiri. "Kami bakal membuka layanan aduan masyarakat, jika ada yang ingin melaporkan adanya mutasi pejabat,” terangnya.
Baca Juga: Penyaluran Tunjangan Guru Langsung ke Rekening, Prabowo: Untuk Apa Berlama-lama?
Ia menambahkan, akan segera melakukan hearing terkait adanya isu- isu mutasi jelang PSU ini, karena sejauh ini jabatan yang kosong rata-rata di tingkat Kepala Dinas.
“Untuk eselon II ada beberapa dinas yang kosong, sehingga harus dilakukan kebijakan seperti Plt dan tidak ditetapkan sebagai definitif,” pungkasnya.
Kendati demikan, pengisian jabatan kosong ini masih memungkinkan dilakukan dengan meminta izin dari Kemendagri, untuk dilakukan lelang jabatan.
"Walaupun begitu, intinya tetap bisa akan tetapi harus ada langkah yang jelas agar tidak terjadi conflict of interest,” tutupnya.
Baca Juga: Pemprov Percepat Pembangunan Infrastruktur Jalan di Wilayah Bengkulu Utara
Seperti diketahui pilkada Bengkulu Selatan 27 November 2024 lalu harus diulang sesiai keputusan Mahkamah Konstutisi (MK) karena terjadi masalah dalam pilkada tersebut. Dalam putusannya, MK mendiskualifiaksi Cabup Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi karena sudah menjabat bupati dua priode.