politik-hankam

Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK: Dituding Penyalahgunaan Anggaran dan Bebani APBD

Selasa, 4 Maret 2025 | 10:54 WIB
Beberapa kepala daerah baru di Bengkulu baru dilantik Presiden Prabowo di Jakarta langsung mengikuti program retret di Akmil Magelang, Jawa Tengah.(Foto/Ist)


SUARA PEMBARUAN - Kegiatan retret yang dijalani para kepala daerah di seluruh Indonesia yang berlangsung pada 21–28 Februari 2025 dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.Baca Juga: Dinas Pertanian Pastikan Penyaluran Pupuk Subsidi di Kota Bengkulu Tepat Sasaran

Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan penyelenggaraan retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 28 Februari 2025.

Koalisi menduga terdapat konflik kepentingan dalam kegiatan tersebut, terutama terkait penunjukan penyelenggara acara dan sumber pendanaannya.

Dugaan Pelanggaran dalam Penyelenggaraan Retret

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, yang mewakili Koalisi Masyarakat Sipil, menjelaskan bahwa pelaksanaan retret ini diduga melanggar aturan perundang-undangan.Baca Juga: Pemprov Harus Maksimal Bantu Rakyat, Gubernur Helmi Hasan : Targetkan 100 Persen Warga Bengkulu Bahagia

Salah satu kejanggalan yang ditemukan adalah penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia (LTI) sebagai penyelenggara acara tanpa melalui proses yang transparan.

"Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tertentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka,"ujar Feri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.Baca Juga: Band Sukatani Akhirnya Buka Suara: Mengaku Diintimidasi dan Menolak Tawaran Jadi Duta Polri

Feri menyoroti bahwa PT LTI merupakan perusahaan baru tetapi langsung mendapat tanggung jawab untuk mengorganisir program berskala nasional.

"Kita merasa janggal, misalnya perusahaan PT Lembah Tidar Indonesia ini perusahaan baru, dan dia mengorganisir program yang sangat besar se-Indonesia," katanya.

"Padahal, dalam proses pengadaan barang dan jasa ada prinsip kehati-hatian," tambahnya.Baca Juga: Atasi Banjir, Gubernur Helmi Hasan : Pemprov Bengkulu Siap Bantu Pemkot Bengkulu Perbaiki Siring

Dugaan Pembiayaan dari APBD

Peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Annisa Azzahra, menegaskan bahwa kewajiban kepala daerah untuk mengikuti retret tidak didasarkan pada regulasi yang sah.

Ia juga menyoroti bahwa biaya keikutsertaan kepala daerah diduga dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).Baca Juga: Closing Bulan K3, Pertamina Tegaskan Komitmen HSSE di Setiap Aspek Operasional

Halaman:

Tags

Terkini