Baca Juga: Wagub Mian Ajak Seluruh Elemen Bersatu Bangun BengkuluKeputusan MK ini merupakan hasil dari gugatan pasangan Rifai Tajudin-Yevri Sudianto yang menggugat hasil Pilkada Bengkulu Selatan setelah kalah selisih 818 suara dari pasangan Gusnan-Ii Sumirat.
Berdasarkan hasil pleno KPU Bengkulu Selatan, Gusnan-Ii meraih 37.968 suara, unggul tipis atas Rifai-Yevri yang memperoleh 37.150 suara. Kuasa hukum Rifai-Yevri, Agustam Rahman, menyatakan bahwa pasangan Gusnan-Ii Sumirat tidak sah sebagai peserta Pilkada.
“Pasangan Gusnan-Ii Sumirat bertentangan dengan putusan MK, khususnya pertimbangan hukum dalam putusan MK Nomor 2 Tahun 2023 dan putusan MK Nomor 129/2024 halaman 68,” kata Agustam.
Baca Juga: MBG Tetap Dilaksanakan saat Ramadhan, Kepala BGN: Ada Menu Telur Rebus dan Kolak
Ia menegaskan bahwa putusan MK 129/2024 secara tegas memerintahkan KPU untuk mematuhi putusan MK sebelumnya dalam menghitung masa jabatan kepala daerah.
“Putusan MK 129/2024 juga secara tegas mematahkan Pasal 19e PKPU Nomor 8/2024 yang menghitung masa jabatan sejak pelantikan,” jelasnya.
Dengan keputusan ini, KPU harus segera menjadwalkan PSU di Bengkulu Selatan tanpa keikutsertaan Gusnan Mulyadi sebagai calon bupati.(*)