Dengan adanya aturan tersebut, anak-anak diharapkan baru dapat mengakses media sosial ketika sudah cukup umur dan siap secara mental.
Sosialisasi ke Daerah dan Sekolah
Pemerintah juga memastikan akan melakukan sosialisasi luas terkait kebijakan tersebut kepada masyarakat.
Menurut Teddy, aturan ini nantinya akan disampaikan kepada pemerintah daerah hingga sekolah yang menjadi lingkungan utama aktivitas anak-anak.
“Ke depan akan kita sosialisasikan kepada masyarakat. Alhamdulillah minggu lalu baru saja disampaikan oleh Ibu Menkomdigi terkait PP ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah juga tengah menyiapkan juru bicara dari kementerian dan lembaga terkait untuk menjelaskan detail teknis kebijakan tersebut.
Penugasan tersebut dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, guna memastikan implementasi aturan berjalan dengan baik di lapangan.
Artikel Terkait
Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo di China Kurang dari 8 Jam, Langsung Pulang ke Indonesia Usai Selesaikan Agenda Kenegaraan
Gaya Kepemimpinan Empatik Teddy Indra Wijaya: Turun ke Warga, Naikkan Kepercayaan Publik
Komdigi Tegaskan Etika dan Regulasi AI sebagai Pilar Kerja Redaksi Modern
Seskab Teddy Maju di Garis Depan Hadapi Kritik, Pengamat Sebut Perkuat Komunikasi Pemerintah
Atasi Blank Spot di 40 Desa, Kominfotik Bengkulu dan Komdigi RI Bersinergi