Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Sengketa panjang mengenai status administratif empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya berakhir.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan bahwa Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang menjadi bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh.
Pengumuman keputusan penting ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 17 Juni 2025.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, menyambut keputusan tersebut dengan penuh rasa syukur. Ia menyebut putusan Presiden sebagai tonggak sejarah baru bagi kedua provinsi.
"Hari ini menjadi momen bersejarah antara Aceh dan Sumatera Utara," ungkap Mualem dalam pernyataannya, Selasa (17/6/2025).
Ia menegaskan bahwa dengan adanya keputusan dari Presiden dan Menteri Dalam Negeri, status keempat pulau kini resmi dikembalikan kepada Aceh.
Mualem juga berharap tidak ada pihak yang merasa dirugikan, serta mengajak semua elemen untuk menjaga persatuan dan keharmonisan.
Sebelumnya, status empat pulau tersebut sempat menuai kontroversi setelah Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 menetapkan wilayah itu sebagai bagian dari Sumatera Utara.
"Semoga semua pihak dapat menerima dengan baik. Yang penting, keempat pulau ini tetap berada dalam bingkai NKRI," ujar Mualem.
Ia menambahkan bahwa ke depan tidak boleh ada lagi gesekan antara Aceh dan Sumut, melainkan harus tumbuh dalam suasana damai dan harmonis.
Atas nama rakyat Aceh, Mualem menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo dan seluruh pihak yang telah berperan dalam menyelesaikan polemik ini.
“Terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR Dasco, Mensesneg Pak Pras, Gubernur Sumatera Utara, dan Menseskab. Terima kasih untuk semuanya,” tutup Mualem penuh harap agar situasi tetap kondusif dan semangat persatuan terus dijaga.*
Artikel Terkait
Andalan Hati Optimis Sengketa Pilgub Sulsel Tak Berlanjut ke Tahap Pembuktian
MK Putuskan Sengketa Pilgub Sulsel Tidak Lanjut ke Sidang Pembuktian
Saksi Ahli Sidang Sengketa Kutus Kutus: Tergugat Kebablasan
KI Bengkulu Gelar Sidang Perdana Kasus Sengketa Informasi Keterbukaan Dana Desa Benuang Galing
Wamendagri Buka Peluang Revisi SK Sengketa Pulau Aceh-Sumut, Isyaratkan Sikap Terbuka Pemerintah