Selain itu, praktik di banyak negara maju menunjukkan bahwa batas usia pensiun guru rata-rata berada pada usia 65–67 tahun, seperti di Jepang, Korea Selatan, Finlandia, dan Jerman.
“Indonesia justru tertinggal satu dekade dalam hal penghargaan terhadap guru. Padahal usia harapan hidup kita sudah 73 tahun,” jelasnya.Baca Juga: Viral Suara Bocor di Live Instagram Wali Kota Surabaya, Admin Minta Maaf dan Mundur
Dalam policy brief-nya, Sri Hartono merekomendasikan tiga langkah konkret untuk pemerintah dan DPR RI, yaitu:
1. Membentuk Tim Kajian Nasional Usia Pensiun Guru lintas kementerian yang melibatkan KemenPANRB, Kemendikbudristek, BKN, dan Bappenas;
2. Menyusun Naskah Akademik untuk revisi PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS;
3. Menempatkan Revisi UU Guru dan Dosen dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Ia juga mengajukan rencana tindak lanjut selama 24 bulan, dimulai dari audit data guru senior, penyusunan draft kebijakan, hingga penetapan batas usia pensiun baru oleh Presiden RI.Baca Juga: Telaah Kritis Konflik Sudan: Jejak Panjang Politik Adu Domba dan Kapitalisme Global
Penjaga Akal Budi Bangsa
Sri Hartono menegaskan, memperpanjang usia pensiun guru bukan semata soal administratif, tetapi soal penghargaan terhadap nilai kemanusiaan dan pengetahuan.
“Guru ibarat pohon peneduh di taman pengetahuan. Ia mungkin menua di batang, tapi akarnya tetap memberi kehidupan. Memangkas pengabdiannya terlalu dini berarti membiarkan taman itu kehilangan naungan,” ujarnya puitis.Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pemprov Bengkulu Imbau Masyarakat Pasang Bendera Merah Setengah Tiang
Ia berharap policy brief tersebut menjadi bahan pertimbangan serius bagi Pemerintah dan DPR RI untuk menyusun kebijakan yang konstitusional, proporsional, dan berkeadilan bagi profesi guru.
“Dengan memperpanjang masa pengabdian guru, negara sejatinya memperpanjang keteduhan akal dan budi bangsanya,” pungkas Sri Hartono.*Baca Juga: Penataan Aset, Pemprov Bengkulu Launching Diseminasi QR Code Kendaraan Dinas