ijazah sekolah ti
SUARA PEMBARUAN -
Namun, setiap tahunnya masih terdapat kendala dalam pelaksanaannya karena sistem penerbitan ijazah terus diperbaiki.
Sebagai respons terhadap tantangan tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus mendorong transformasi digital, salah satunya dengan penerapan ijazah elektronik.Baca Juga: Komdigi : Internet Murah Rp100 Ribu untuk 100 Mbps Segera Terwujud
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses administrasi berjalan sesuai ketentuan sehingga peserta didik menerima ijazah yang sah sesuai standar terbaru.
“Inisiatif yang sedang dikembangkan adalah penerapan ijazah elektronik, yaitu digitalisasi ijazah untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah,” ujar Direktur Sekolah Menengah Atas, Winner Jihad Akbar, dalam Sosialisasi Ijazah SMA Tahun Ajaran 2024/2025 yang berlangsung pada Rabu 5 Februari 2025 lalu yang disiarkan melalui YouTube Direktorat SMA.Baca Juga: Pelukan Hangat Prabowo Lepas Kepulangan Erdogan
Selain itu, Winner Jihad Akbar juga menyampaikan tujuan diberlakukannya dokumen berbentuk digital.
“Melalui digitalisasi ini, diharapkan proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan,” jelasnya.
Langkah ini juga memberikan otonomi lebih kepada sekolah dalam proses penerbitan ijazah, dengan harapan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi distribusinya.
Namun, hanya satuan pendidikan yang telah terakreditasi yang berhak menerbitkan ijazah.
Satuan pendidikan yang belum terakreditasi tidak memiliki wewenang tersebut.Baca Juga: Pemkot Semarang Mulai Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun
Selain itu, Winner Jihad Akbar menekankan pentingnya digitalisasi ijazah, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah.
Dengan digitalisasi ini, proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan dapat menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan.
Sementara itu, Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan, Xarisman Wijaya Simanjuntak, menyoroti perubahan signifikan dalam regulasi penerbitan ijazah dengan hadirnya Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024.Baca Juga: Jalan Berlubang Terdampak Genangan di Kota Semarang Diperbaiki
“Sebelumnya, Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 belum secara eksplisit mengatur prinsip umum penerbitan ijazah,” tutur Xarisman.
Artikel Terkait
Gubernur Bengkulu Minta SMA/SMK di Mukomuko Tidak Menahan Ijazah Alumni
Kodim Bengkulu Selatan Laksanakan Program Dapur Masuk Sekolah
Program Bantuan Pakaian Seragam dan Peralatan Sekolah Bagi Siswa SD dan SMP di Benteng Berlanjut
Perjuangkan Makan Bergizi Gratis di Sekolah Sejak 2006, Prabowo: Anak Harus Cukup Makan!
Finalisasi PPDS untuk SNBP 2025 4 Kali Diundur: Sekolah Telat Input Data, Siswa Gagal Ikut