Dengan suara bergetar dia meminta agar Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Layanan Kesehatan mempertimbangkan dampak buruk dari keputusan tersebut.
“Cobalah dipertimbangkan lagi, direnungkan ulang, lebih banyak manfaat atau mudaratnya dari keputusan itu,” pinta Suharnomo.
Selaku orang yang dipercaya memimpin lembaga pendidikan tingg milik pemerintah, Suharnomo mengaku prihatin dengan penghentian proses kegiatan Prodi PDDS Anastesi dan Reanimasi FK Undip di RS Kariadi Semarang yang menyebabkan para residen terganggu kelancaran belajarnya.
Penghentian tersebut, meskipun bersifat sementara, jelas merugikan para mahasiswa PPDS yang sedang menjalani proses pendidikan untuk menyiapkan mereka menjadi tenaga pelayanan kesehatan berkualifikasi spesialis.
“Semua tahu kita kekurangan dokter spesialis, tentu bukan sikap bijak kalau proses pendidikannya dihentikan. Apalagi dikaitkan dengan pemeriksaan, tidak relevan karena yang berada di situ statusnya mahasiswa dan pengajar. Otoritas kegiatannya pun ada di pengelola Rumah Sakit Kariadi. Terlalu jauh, untuk tidak menyebut mengada-ada kalau itu dikait-kaitkan.”
Demikian pula dengan penghentian ijin praktek dokter Yan Wisnu Parjoko di RS Kariadi. Secara jujur Suharnomo melihat tidak ada relevansi dan korelasinya dengan peristiwa kematian dokter Aulia Risma yang sekarang sudah menjadi kasus hukum.
“Apa kaitannya coba? Tidak ada relevansinya, tapi merugikan banyak pihak,” tukasnya.*
Artikel Terkait
Rektor UNDIP Resmikan Fasilitas Akomodasi Keren di Kampus Teluk Awur Jepara
Lepas 5.287 Wisudawan, Rektor Undip: Semoga Cepat Dapat Kerja dan Sukses dalam Karier!
Rektor Undip Bantah Mahasiswa Dokter PPDS UNDIP Semarang Bunuh Diri Akibat Jadi Korban Bullying
Mahasiswa PPDS UNDIP Tunduk Aturan RSUP Dr. Kariadi
Peristiwa Tewasnya Mahasiswi PPDS Harus Jadi Momentum Evaluasi Bersama, Rektor Undip: Tak Ada yang Ditutup-tutupi